Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 100 Kantong Miras di Pelabuhan Speedboat Kota Baru

24 Januari 2020
Barang bukti miras yang diamankan

TERNATE, OT - Personel Danpos Armada semut Manga Dua, berhasil mengankan 1oo oakntong Minuman Keras (Miras) jenis captikus di pelabuhan speedboat, Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Uara (Malut), Jumat (24/01/2020).

Barang haram yang dikirim dari Kelurahan Guraping, Kota Tidore Kepulauan itu rencananya akan diedarkan di Kota Ternate.  Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin kepada indotimur.com membenarkan temuan miras pagi tadi oleh anggota di pelabuhan speedboat Kota Baru.

“Sesuai laporan dari Aiptu M. Bahdi, ia menemukan miras jenis captikus di pelabuhan speed boat Kota Baru,” ujarnya.

Wahyuddin mengaku, anggota mendapat informasi dari warga, bahwa sebuah speedboat rute pelabuhan Guraping tujuan Kota Baru, membawa miras diisi dalam sebuah karung yang dicampur dengan sayur-sayur.

Setelah menerima info tersebut , Aiptu M. Bahdi langsung bergerak menuju pelabuhan Kota Baru, sesampainya di pelabuhan speedboat sudah tiba dan para buru mengangkut barang tersebut ke mobil, selanjutnya Aiptu M. Bahdi mengawal mobil itu ke pos Polisi Armada semut lalu diperiksa.

Hasilnya, ditemukan dua buah karung yang berisi miras jenis cap tikus dicampur dengan sayur terong. Tiga buah tas plastik warna hijau diisi miras jenis cap tikus di campur dengan sayur singkong, kemudian dihitung jumlah miras sebanyak 100 kantong plastik.

Sementara pemilik barang sudah melarikan diri. Selanjutnya barang bukti itu dibawah ke Mapolsek Ternate Selatan. (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT