Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Serahkan Tersangka Dugaan Kasus Penghinaan Nabi Muhammad ke Kejaksaan

09 April 2020
Kompol H. Zainal Abidin (foto_randy)

TERNATE, OT – Polda Maluku Utara (Malut), resmi melakukan tahap II kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW ke Kejaksan Negeri (Kejari) Ternate.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Alfis Suhaili melalui Kasubdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Malut, Kompol H. Zainal Abidin kepada indotimur.com menyampaikan, kasus ujaran kebencian yang didalamnya termuat penistaan agama dilaporkan sejak bulan Desember lalu.

Setelah laporan tersebut diterima, kata Zainal, tim langsung bekerja dan berhasil menemukan tersangkanya atas nama Mikhael Ratulangie yang di jemput di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Zainal mengaku, untuk kasus ini proses penyelidikanya cukup panjang karena terkendala dengan ahli yang berada di luar daerah, selain itu kasus ini terkait dengan undang-undang ITE  yang mengarah ke Media Sosial (Medsos), maka tim harus memerlukan kehadiran saksi dan melakukan profiiling, sehingga tidak mudah dengan kasus yang dilaporkan ini.

“Untuk kasus di media sosial semua saksinya di akun, dari situ dilakukan profiling jika orangnya ada baru dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya kepada indotimur.com, Kamis (9/4/2020).

Namun, kata Zainal, dengan kerja keras hingga ke tahapan sidik maka pada sore tadi tim Sub Direktorat Tindak Pidana Siber sudah secara resmi menyerahkan tahap II beserta dengan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan sudah dinyatakan lengkap untuk kasusnya.

“Kasus ini sudah dinggap selesai di Kepolisian, tinggal rananya Jaksa,” kata Zainal.

Lanjutnya, untuk kasus ini saksi yang diperiksa sebanyak 9 orang, saksi ahli agama, saksi MUI, saksi pidana, saksi ahli bahasa dan saksi dari ITE.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2 terkait dengan ujaran kebencian yang menjurus kepada suku, agama, ras dan antar golongan dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Sekedar diketahi, kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf pada 2 Desember 2019 lalu ke Sub Direktorat Tindak Pidana Siber.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT