Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Amankan 69 Kubik Kayu Ilegal Yang Akan Dikirim Ke Lombok

Wadir : Satu orang di tetapkan tersangka
30 Agustus 2019
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus AKBP Dedy Kurnia Tri

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan penyelundupan 69 kubik kayu kelas 1 jenis Merbau di perairan Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus AKBP Dedy Kurnia Tri mengatakan, kayu ilegal tersebut awalnya diamankan oleh Polairud Polda Malut, sebelum diserahkan ke Subdit 4 Ditreskrimsus untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kata Wadir pihaknya telah melakukan penghitungan Barang Bukti (BB) di Halsel dan telah mengamankan satu orang nahkoda dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) serta kapal jenis barebo KM. Cahaya Ilahi, yang membawa kayu ilegal tersebut.

"Kami sudah tetapkan satu orang tersangka tak lain nahkoda dengan inisial S alias AN, karena tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen kepemilikan kayu," ungkap Dedy kepada indotimur.com di ruang kerjanya Jumat (30/8/2019).

Selain nahkoda, lanjut Dedy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM. Cahaya Ilahi, "karena mereka belum bisa menunjukan dokumen-dokumen sesuai dengan kayu, untuk nahkoda sendiri satu dua hari kedepan, akan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya. 

Wadir menyampaikan, kayu ini rencananya akan dibawa ke luar Maluku Utara berdasarkan pengakuan, "hanya saja kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen, sementara polisi masih melakukan penyidikan, kayu sementara diamankan di Halsel mungkin dalam waktu dekat kayu akan dilelang," ungkap.Wadir.

Untuk pasal, kata Wadir, tersangka S terancam dijerat pasal 88 ayat 1 huruf A Jo pasal 16 UU P3H Jo pasal 55 ayat 1 KHUP.

Kepada masyarakat di Maluku Utara, Wadir menghimbau agar menjaga lingkungan karena sebagian besar wilayah Malut adalah hutan, "kemudian ada aturan dan batasan masyarakat bisa mengambil hasil hutan tersebut," kata Wadir mengingatkan.

Sekedar diketahui kayu besi jenis marbau yang ditangkap Marnit Polairud Halsel, rencananya akan dibawa ke Kota Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menggunakan kapal container di Pelabuhan Babang Kecamatan Bacan Timur, hanya saja, rencana pemuatan kayu ke container tidak dapat dilakukan, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT