Home / Berita / Hukrim

PN Sosio Tikep Putuskan Polsek Wasile Menang Pada Sidang Gugatan

20 Oktober 2020
Iptu La Imbar

HALTIM,OT- Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan memutuskan memenangkan Polsek Wasile atas gugatan tersangka JS alias Gulub pada sidang Praperadilan, Senin 19 Oktober 2020 kemarin.

Kapolsek Wasile Iptu La Imbar mengungkapkan, sidang Perkara Praperadilan Nomor : 06/Pid.Pra/2020/PN Tidore pelaksanaan  sidang mulai Hari Senin  12 Oktober 2020, jam 10.00 WIT sampai putusan Pengadilan Negeri Soasio, Senin 19 Oktober 2020 pukul 10.00 wit di menang kan oleh Polsek Wasile atas gugatan tersangka saudara JM alias Gulub kepada Penyidik Polsek Wasile saudara La Imbar selaku Kapolsek dan saudara Saifullah Sangadji selaku Kanit Reskrim.

"Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh Polsek Wasile pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Soasio Tikep," ungkap La Imbar, Selasa (20/40/2020).

Disebutkan, berdasarkan laporan Polisi No LP 04/IX/2020/ Polsek Tanggal 01 September 2020, tersangka JS alias Gulub resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Wasile.

"Tersangka JS di sangka melangar pasal 372 atau 378 kuhp penipuan dan penggelapan) yang mana saat itu tersangka merupakan korlap yang diberikan kepercayaan oleh masarakat untuk pembagian uang konpensasi lahan milik masyrakat yang berada di sisi kiri kanan jalan holing tambang PT ARA," sebutnya.

Lanjut dia, setiap enam bulan sekali pihak perusahaan PT ARA memberikan uang kompensasi kepada masarakat melalui tersangka JS alias Gulub untuk disalurkan kepada masarakat pemilik lahan tersebut.

"Tapi dalam pembagian uang konpensasi itu pihak korban saudara Hasan Mustafa dan Yusuf Kuyabe tidak menerima uang kompensasi dari tersangka sehinga korban melaporkan ke Polsek Wasile," ujarnya

Kata dia, atas laporan korban tersebut penyidik Polsek Wasile melakukan investigasi terkait laporan penipuan atau penggelapan kemudian melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap para saksi korban dan tersangka.

"Dari ivestigasi itu kemudian memenuhi dua alat bukti yang cukup dan penyidik menetapkan JS alias Gulub sebagai tersangka," katanya.

Akan tetapi lanjut dia, dalam penetapan tersangka itu saudara JS dan Kuasa Hukum merasa tidak puas sehinga melakukan tuntutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

"Pada sidang prapradilan Majelis Hakim memutuskan Kapolsek Wasile bekerja  sesuai dengan prosedur hukum dua alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-undang hukum acara pidana, Dum," ujarnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT