Home / Berita / Hukrim

Penyebar Isu Tsunami Di Ternate Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi Masih Dalami Penyebar Isu Tsunami
15 Juli 2019
R Warga Kelurahan Sasa yang diduga menyebar isu tsunami

TERNATE, OT - Salah satu warga Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan berinisial R, sekitar pukul 20.00 WIT malam tadi diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan.

R diamankan aparat Kepolisian karena diduga menyebar isu tsunami di Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tadi malam, sekitar pukul 19:30 waktu setempat.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda membenarkan, pelaku yang diduga.menyebar isu tsunami di Kelurahan Sasa, malam tadi, sudah diamankan petugas.

Riki menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 18:30, pasca gempa berkekuatan 7,2 SR yang menguncang wilayah Maluku Utara termasuk di Ternate.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Riki, awalnya R betsama warga lainnya lari menyelamatkan diri pasca gempa yang terjadi pada pukul 18:10 WIT.

Beberapa saat kemudian, tanpa sebab, R lantas lari sambil berteriak air laut suru-air laut surut. Mendengar itu, masyarakat di Sasa termasuk yang berada di pangkalan ojeg merasa panik dan lari berhamburan untuk menyelamatkan diri.

Namun setelah diteliti, informasi.yang disampaikan R ternyata hoax. Salah satu anggota kebetulan berada di lokasi, langsung mengamankan R untuk dibawa ke Polsek Ternate Selatan guna kepentingan penyelidikan.

Dari hasil interogasi, R mengaku bahwa dia juga mendapat informasi dari orang lain yang menyebutkan air laut telah surut, sehingga R berteriak agar masyarakat waspada dan lari mengamankan diri.

Riki menambahkan, pelaku menyampaikan, apa.yang dilakukan itu, hanya untuk.memberi peringatan untuk menyelamatkan warga, hanya saja dampak yang ditimbulkan ketika menyebarkan informasi yang tidak benar ini yang dinilai sangat tidak baik.

Riki menambahkan, "kita masih melakukan pendalaman kalau dilihat dari sisi undang-undang penetapan pidana jika berdampak besar' kan 10 tahun penjara namun kami masih melakukan pendalaman," kata Riki.

Dia memastikan, pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengetahui motif pelaku melakukan hal tersebut, "nantinya akan diperiksa saksi-saksi yang terkait, apabila ada motif tertentu yang dilakukan secara sengaja dan merugikan masyarakat, barulah kita dapat menentukan pasalnya," tutup Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT