Home / Berita / Hukrim

Oknum Mahasiswi Yang Melakukan Aborsi Terancam 4 Tahun Penjara

30 Juli 2019
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Wellang

TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, telah menetapkan K (23) seorang oknum mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Ternate sebagai tersangka, kasus aborsi yang dilakukan beberapa waktu lalu di salah satu kos-kosan yang terletak di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Kapolsek.Ternate Utara, Iptu Ambo Wellang mengatakan, untuk tersangka K dijerat dengan pasal 346 Subsider dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Dia menyebut, dalam kasus.ini, hanya K oknum.mahasiswi.yang ditetapkan sebagai tersangka, "sementara yang laki-laki tidak ditahan karena dia tidak terlibat dalam kasus aborsi," ungkap Kapolsek seraya menyebut hal ini berdasarkan hasil.pemeriksaan penyidik Polsek.

"Awalnya MS (pacar K-red) telah bersedia untuk bertanggung jawab namun K ini panik dan mengkonsumsi obat sehingga terjadi keguguran yang mengakibatkan banyinya meninggal dunia," tutup Kapolsek. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT