Home / Berita / Hukrim

Mencuri di Restoran Wali Kota Ternate, Empat Pemuda Asal Patani Ditangkap Polisi

27 Agustus 2020
Keempat terduga tersangka pencurian yang ditangkap anggota Resmob Polda Malut (foto_randy)

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara, berhasil menangkap empat orang pelaku pembobol restoran Grand Fatma milik Wali Kota Ternate, yang terletak di Kelurahan Moya, Ternate Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana mengatakan, pagi tadi pihaknya didatanggi oleh wali kota Ternate ke kantor untuk melaporkan kasus pencurian di restorannya.

"Tadi wali kota Ternate sendiri yang datang untuk melaporkan kasus pencurianya," kata direktur Ditreskrimum kepada indotimur.com saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2020).

Atas laporan tersebut, kata Direktur, pihaknya langsung membentuk tim yang terdiri dari anggota Reserse Mobile (Resmob) untuk menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP)  lalu mengumpul bukti-bukti di TKP, diantaranya anggota mengambil hasil rekaman CCTV milik restoran untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang terduga tersangka sedang melakukan aksinya di dalam restoran selanjutnya disusul oleh tiga pelaku, mereka berhasil mengambil kotak amal dan brankas uang milik restoran.

"Mereka masuk mencuri menggunakan cadar panjang untuk mengelabui CCTV," kata Direktur.

Namun, polisi dapat mengetahui identitas para terduga pelaku sehingga langsung melakukan penagkapan. Pelaku pertama berinisial JM alias Abo warga Patani, Kabupaten Halmahera Tengah di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.

Sementara ketiga terduga pelaku lainya ditangkap di tempat yang berbeda juga, yakni untuk terduga tersangka berinisial Y (22) dan R (23) warga Patani, Kabupaten Halmahera Tengah ditangkap di kebun cengkih, Kelurahan Moya.

"Keduanya sempat melarikan diri ke hutan, tapi berhasil ditangkap oleh anggota Resmob," ujarnya.

Sementara terduga tersangka keempat berinisial B (36), yang juga warga Patani, adalah karyawan restoran tersebut sehingga Polisi menangkap yang bersangkutan di restoran.

"Otak utamanya yakni terduga tersangka berinisial JM, karena tersangka merupakan seorang residivis," katanya.

Selain menangkap keempat terduga tersangka, anggota Resmob juga berhasil menyita beberapa alat bukti, diantaranya sejumlah uang, brankas, kotak amal dan barang bukti lainnya.

"Kasus ini kami masih melakukan penyelidikan, karena berdasarkan laporan awal yang diterima uang dalam berangkas sebesar Rp. 3 juta, namun saat penangkapan ini barang bukti sudah tidak sesuai karena sebagian sudah digunakan oleh keempat terduga tersangka," terang Direktur.

Direktur Reskrimum memgaku, hingga sekarang keempat terduga tersangka sedang diperiksa oleh anggota sesuai peran masing-masing, sehingga belum menetapkan pasal yang dikenakan.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT