Home / Berita / Hukrim

Melanggar Hak Cipta, Salah Satu Pemilik TV Kabel di Ternate Dituntut 2 Tahun Penjara

08 November 2019
Terdakwa Muhammad Bachmid Alias Aba Saat Mengikuti Sidang Tuntutannya Di PN Ternate

TERNATE, OTTerdakwa kasus pelanggaran Hak Cipta, Muhammad Bachmid alias Aba dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (07/11/2019) sore kemarin.

Terdakwa merupakan pemiik PT. Bintang Kejora yang bergerak dibidang pertelevisian swasta atau TV Kabel di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) diduga membajak siaràn dari luar negeri namanya Liga yang disiarkan selama 1 bulan disaat piala dunia 2018, yakni Juni sampai Juli.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Loura Sasube, didampingi Hakim anggota Nithanel N. Ndaumanu dan Sugiannur, serta Feriayani S.A Duwila selaku JPU.

"Terdakwa Muhammad Bachmid terbukti melakukan tindak pidana, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 UU RI No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar JPU Feriayana S.A Duwila saat membacakan tuntutan.

Untuk itu, lanjut Feriayana, JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Bachmid dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan apabila tidak melakukan ganti rugi.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Digital Vison Nusantara (K-Vision), terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan," ujar JPU.

Dengan barang bukti yang ditetapkan, 1 unit LNB Matriks model : LC-999 warna cream, 1 unit Reciver Merek Sky Box A-1 New warna hitam, 1 unit Modulator/Channel Disck merek Winersat WR -588 warna hitam, 1 unit Boster merek Televes Serie Dtkom kombinasi cream, hitam dan kuning dan masing-masing 1 buku rekapan pelanggan berjudul daftar alamat pelanggan Bintang Kejora TV Jalur "A" sampai dengan "D".

usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Boss PT. Bintang Kejora TV pekan depan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT