Home / Berita / Hukrim

Lapor Kades Ke Kejati Jadi Trend Warga Halsel

Kades Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makean Dilaporkan ke Kejati
07 Juli 2020
PAC GPM.Desa Rabut Daiyo menyerahkan laporan masyarakat pemyalahgunaan anggaran Desa oleh Kades ke pihak Kejati (foto_rustam)

TERNATE, OT - Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Setelah sebelumnya, Kades Lata Lata di Kasiruta Timur dan Kades Goruaping di Kayoa, Selasa (7/7/2020), sejumlah pemuda yang mengaku sebagai warga Desa Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makean Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali melaporkan Kades setempat ke Kejati.

Pemuda yang mengatasnamakan Pimpinan Anak Cabang (PAC) GPM Desa Rabut Daiyo melaporkan Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, karena dituding menyelewengkan Dana Desa serta tidak transparan dalam mengelola anggaran Desa termasuk pembagian BLT.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GPM Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makean, Halsel, Ridwan R Sariyan mengatakan, laporan yang disampaikan ke Kejati Malut, berdasarkan beberapa pertimbangan.

Kata dia, salah satu pertimbangan adalah jarak tempuh dari Makean ke Ternate lebih dekat dan lancar, dibandingkan dari Makean ke Labuha (ibukota-red).

Selain itu, kata Ridwan, dugaan penyalahgunaan anggaran di Makean, terjadi secara massif sehingga pihaknya meminta secara langsung kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk menangani kasus ini.

“Bukan kami tidak percaya dengan proses hukum yang ada di sana dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel tetapi kita minta ada atensi yang lebih besar untuk menanggani perkara kasus ini karena sudah terjadi secara massif,” ujar Ridwan kepada indotimur.com usai menyerahkan laporan ke Kejati.

Dia memastikan, laporan yang disampaikan ke Kejati Malut, berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan keterangan langsung dari Badan Permuswaratan Desa (BPD) Desa dan masyarakat setempat.

“Semua laporan dan keterangan dari masyarakat sudah kami pegang dan itu berdasarkan investigasi yang sudah kami lakukan di Desa selama 3 hari,” katanya.

Ridwan kemudian membeberkan sejumlah dugaan penyelewengan anggaran desa yang bersumbet dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Rabut Daiyo.

"Yang dilaporkan itu soal alokasi anggaran Bumdes sebesar Rp.100 juta, pekerjaan fisik yang diduga ada markup, karena Kades telah membuat surat standar satuan harga barang secara illegal," beber Ridwan sembari menyebut dugaan-dugaan pelanggaran hukum lainnya, termasuk BUMDes yang diketuai oleh Sekdes.

“Untuk itu kami berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mempelajari laporan tersebut untuk ditindak lanjuti,” harapnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT