Home / Berita / Hukrim

Lapas Kelas IIA Ternate Usul 12 Napi Dapat Remisi Natal

26 November 2020
Maman Herwaman (foto_randi)

TERNATE,  OT  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara mengusulkan sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) untuk mendapat remisi hari raya natal dan tahun 2020.

Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Ternate, Maman Herwaman mengatakan, untuk hari raya natal dan tahun ini pihaknya telah mengusulkan 12 orang napi yang beragama non-muslim, untuk mendapat remisi di hari raya natal.

"Mereka 12 orang ini akan kita berikan remisi untuk merayakan hari raya natal di tahun 2020 ini," kata Maman kepada indotimur.com, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, berdasarkan data di Lapas kelas IIA Ternate tercatat ada 16 warga binaan yang beragama non-muslim, hanya saja untuk remisi tahun ini yang memenuhi syarat 12 orang, sementara untuk 4 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan 3 perkara dalam kasus tipikor belum bayar denda sedangkan 1 perkara narkoba belum ada JC, sehingga belum bisa diberikan remisi di tahun ini.

Sedangkan 12 orang yang mendapat remisi ini mereka dengan perkara yang berbeda, dan pemberian remisi juga berbeda-beda yang akan diberikan berdasarkan penilaian petugas.

Maman mengaku, besaran remisi diantaranya, remisi 2 bulan 2 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3 orang, 1 bulan 6 orang dan remisi 15 hari 1 orang.

Sedangkan, untuk kasus yang melibatkan mereka dari 12 orang yang mendapatkan remisi ini diantaranya, kasus perlindungan anak 7 orang disusul kasus narkoba 1 orang, kasus pencurian 1 orang, kasus laka lantas 1 orang dan kasus pembunuhan 2 orang dengan jumlah 12 orang.

"Semoga dari 12 orang yang mendapatkan remisi di tahun ini bisa diharapkan lebih baik kedapan untuk tidak lagi terlibat dalam tindakan kriminalisasi yang mengakibatkan rugi terhadap diri sendiri," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT