Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Mulai Kaji Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Ruko Nelayan

10 Juli 2020
Kantor Kejati Maluku Utara (foto_randy)

TERNATE,  OT  - Kejakaaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengaku sudah melakukan pengkajian atas kasus dugaan korupsi mangkraknya proyek pembangunan ruko nelayan di Desa Panangboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Provinsi Maluku Utara (Malut),  terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Buyung Radjiloen sudah dilakukan pengkajian oleh pimpinan Kejati Malut.

Bahkan kata Richard, laporan tersebut sudah dimasukan ke daftar register dan telah diberikan kepada pimpinan lewat nodis, selanjutnya nanti dilihat bagaimana tindak lanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan untuk memproses laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Laporan Kadis Perikanan Malut masih dikaji oleh pak Kejati," ujar Richard kepada indotimur.com, Jumat (10/7/2020).

Kata Richard, jika pimpinan sudah selesai melakukan pengkajian baru didisposisikan kemana laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti oleh penyidik.

“Kita menunggu laporanya akan didisposisikan kemana, jika sudah selesai dilakukan pengkajian oleh pak Kejati," pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT