Home / Berita / Hukrim

Kantongi Calon Tersangka Pencemaran Nama Baik Bupati Halbar, Polisi Enggan Beberkan Identitas

11 Maret 2020
Kapolres Halmahera Barat AKBP Aditya Laksimada (ft_ist)

HALBAR, OT - Penyidik Polres Halmahera Barat, mengklaim telah mengantongi identitas tersangka dugaan kasus Pencemaran Nama Baik (PNB) Bupati Halbar yang dilaporkan oleh Pemkab beberapa waktu yang lalu.

Meski mengaku telah mengantongi identitas pemilik akun atas nama West Halmahera Aifal, namun penyidik Polres Halbar enggan mempublikasikan identitas pemilik akun tersebut.

Kapolres Halbar, AKBP Aditya Laksimada kepada indotimur.com mengatakan, progresnya sudah ada, hanya saja tidak langsung diekspos ke publik, "yang pasti identitas tersangkanya sudah kita kantongi," katanya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pecemaran nama baik melalui postingan media sosial (Faceebook) yang penangananya dilimpahkan ke Polda Malut tersebut, sebenarnya cukup mudah, jika didukung dengan alat untuk mendetekasi akun palsu.

"Kalau dalam akunnya ada ditampilkan foto tentunya bisa menggiring penyidik ke arah situ.Yang pasti identitas calon tersangkanya sudah kita kantongi," ungkap Kapolres.

Menurutnya, identitas calon tersangka belum bisa diekspos oleh penyidik, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri.

Sebagaimana diketahui Pemkab Halmahera Barat, sebelumnya melaporkan pemilik  akun FB atas nama, West Halmahera Aifal.

Langkah hukum tersebut diambil.setelah pemilik akun berkomentar di grup Halmahera Barat yang dinilai  bersifat profokatif dan mengandung SARA, serta mencemarkan nama baik Bupati Halbar. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT