Home / Berita / Hukrim

Kalah di PN Bobong, Pemkab Taliabu Akan Ajukan Banding

19 September 2019
Kantor Bupati Pulau Taliabu (Foto: suaramu.co)

TALIABU, OT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu akan mengajukan banding terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bobong yang memenangkan  penggugat H. Lamusa sebagai pemilik lahan yang telah dibangunan pasar Nggele, ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Zulkifli La Djupa menyatakan, akan melakukan upaya banding putusan Pengadilan PN Bobong atas perkara Nomor : 2/Pdt.G/2019/PN bbg, yang memutuskan perkara sengketa lahan masyarakat Desa Nggele (PKK Desa Nggele) dengan H. Lamusa, dimana kasus tersebut PN Bobong telah memutuskan bahwa tanah yang disengketakan adalah miliki H. Lamusa selaku penggugat.

Padahal masyarakat setempat saat berunjuk rasa di PN Bobong mengaku, bahwa lahan tersebut telah dijual dan dibeli warga atas nama PKK Desa Nggele 35 Tahun lalu, dan kemudian tanah itu telah dihibahkan oleh Kades setempat Kepada Dinas Peradagangan, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk pembangunan pasar dan pasar tersebut telah selesai dibangun.

"Harus kita Pahami bahwa Pemerintah Desa merupakan Bagian dari pemerintah daerah, untuk itu tidak dapat dipisahkan. Maka peluang memenangkan perkara ini kami sangat optimis untuk hal itu," tegasnya.

Dijelaskan, dalam menangani perkara ini, pembiayaan penanganan perkara menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Selain itu, persoalan penanganan perkara pada Pemerintah Daerah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Maka ketika perkara yang timbul akibat dari kebijakan Pemerintah Daerah, penanganan perkaranya harus ditangani oleh Bagian Hukum pada tingkat Kabupaten, Biro Hukum pada tingkat Provinsi begitu juga di Kementerian Dalam Negeri oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Disamping itu, pemerintah dalam hal ini Pemkab Pulau Taliabu dapat meminta dukungan dari Biro Hukum Provinsi dan Biro Hukum Kemendagri, bahkan Kejaksaan karena sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Kami juga merujuk pada penandatanganan MoU dengan Kejari Kepulauan Sula Nomor 180/04/PT/IX/2019; Nomor KEP-08/Q.2.14/GS.1/09/2019 tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dia berharap, dengan dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dapat memberikan keadilan terhadap perkara ini, yang pada intinya bahwa Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan Organisasi dan pihak-pihak terkait berupaya melakukan hal-hal terbaik dalam penyelesaian sengketa ini ke tahapan banding. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT