Home / Berita / Hukrim

Facebook Ikut Membantu Ungkap Kasus Pembunuhan Kiki Kumala

Terlilit Utang, Onal, Tega Bunuh Dan Perkosa Calon Mahasiswa
19 Juli 2019
Konferensi pers

TIDORE, OT - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19) warga Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara yang dilakukan M Irvan Tutuwarima alias Onal (35) warga Desa Dum Dum, telah direncanakan.

Dalam press realese yang dilakukan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut bersama jajaran Polres Tikep.itu, terungkap motif dan kronologis kasus yang membuat geger publik Maluku Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Anton Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Kiki Kumala di Mapolres Tidore, Jumat (19/07/2019), menjelaskan, pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap calon mahasiswa itu, dilakulan pelaku pada.Selasa 16 Juli.2019.

Pelaku Onal yang juga residivis kasus pemerkosan tahun 2006 silam di Kabupaten Halmahera Timur itu, mengaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan disertai.perampokan, karena terlilit hutamg dalam jumlah cukup besar.

Onal.yang bebas pada tahun 2010.itu,.mengaku, telah memiliki.niat untuk merampok guna membayar hutang.

Pelaku berencana melakukan perampokan terhadap penumpang yang nanti diangkutnya, sebab saat mengangkut korban Kiki, tidak ada penumpang lain dalam mobil pelaku.

Selain itu, saat melintas dari Maifut ke Sofifi, pelaku tidak melalui jalur yang biasa dilalui sopir lintas, namun pelaku menyusuri jalan belakang Guraping.

"Sekitar pukul 21.00 WIT, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku memperkosa korban, lalu mengambil barang-barang dan membunuh korban, dan pelaku membuang korban di Lelilef Weda," ungkap Dir Reskrimum Polda Malut dalam keterangan resminya.

Setelah membunuh korban, pelaku Onal kemudian membawa mayat korban dan membuangnya di Dusun Lokulamo, Desa Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Terdapat juga fakta yang menyebutkan, media sosial FB yang memviralkan kehilangan Kiki, turut membantu Polisi dalam mengungkap kasus ini.

Viralnya.berita kehilangan Kiki yang disebarkan oleh keluarga, teman-teman korban dan netizen Malut, membuat Polisi memiliki data yang cukup untuk.melakukan penyelidikan.

Setelah ditelusuri, pelaku Onal disebut-sebut yang membawa Kiki ke Sofifi dari Malifut.

Pada hari Kamis, 18 Juli kemarin, pelaku Onal.sudah tidak ada lagi di Malifut maupun Dum Dum dan diketahui pelaku sudah berada di Tidore dan menitipkan motornya yang dikirim dari Loleo ke Tidore.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tidore Bripka, Ustang Ardi Usman kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Dir Reskrimum Polda tentang informasi pengiriman motor oleh tersangka dan diambil oleh saudara calon isti pelaku atas nama Rifan.

"Karena gerak-gerik mencurigakan dan yang bersangkutan tidak mampu menghidupkan motor tersebut, maka akhirnya diambil keterangan dari bersangkutan lalu dikembangkan dan ada pengakuan sedikit. Dari situlah, rekan-rekan Krimum melakukan koordinasi, lalu menangkap pelaku di Dokiri sekitar jam 09.00 WIT" jelas Dir Reskrimum.  

Setelah pelaku ditangkap, kemudian dimintai keterangan dan akhirnya terkumpul semua, keterangan dan semua barang bukti yang ada.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, mobil pelaku jenis Xenia, karet list variasi mobil beserta rambut korban yang masih menempel di karet list, satu buah terpal yang digunakan untuk menutup mayat korban, baju dan rompi korban, sebuah celana panjang jins.yang dikenakan korban, pakaian dalam korban, gantungan tas, kalung yang bertuliskan nama Kiki Wahab dan anting milik korban.

Sementara barang yang masih dicari dan belum ditemukan sampai saat ini diantaranya, tas koper warna hitam, tas gantung korban warna biru, jilbab korban dan sebuah handphone.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman kurungan 20 tahun.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Anton Setiyawan dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto bersama Kasubag Humas Polres Tidore.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT