Home / Berita / Hukrim

Edarkan Sabu, Polda Malut Tangkap Napi Lapas Kelas IIA Ternate

21 September 2020
Suasana Konferensi pers (foto_randi)

TERNATE, OT – Seoran Narapidana (Napi) lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate berinisial FJ alias Fit terpaksa ditangkap kembali oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, karena diketahui yang bersangkutan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan FJ alias Fit berawal saat anggota berhasil menangkap seorang saksi berinisial RAS di Kelurahan Sangaji, kecamatan Ternate Utara. Berdasarkan pengakuan RAS, bahwa barang tersebut milik FJ alias Fit. Selain berhasil menangkap FJ alias FIT, anggota Diresnarkoba Polda Malut juga berhasil menangkap dua orang terduga tersangka di TKP yang berbeda.

Dari tiga terduga tersangka satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS alias Sinta (26) warga Kelurahan Kota Baru, kecamatan Ternate Tengah dan dua pemuda lainya masing-masing berinisial FJ alias Fit (28) warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara dan AP alias Ar (31) warga Kelurahan Tabona, kecamatan Ternate Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, untuk penagkapan terhadap 3 (tiga) terduga tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan berdasarkan informasi yang sudah diterima.

Dari informasi tersebut pada 12 September sekitar pukul 16.30 WIT anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Apin di depan hotel Muara Inn Kelurahan Takoma, karena yang bersangkutan membawa 1 (satu) paket kiriman yang diduga berisi narkotika.

Setelah dilakukan penangkapan, anggota langsung melakukan pemeriksaan kepada Apin. Hasilnya, paket tersebut milik pamanya atas nama Antot yang diketahui merupakan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IA Sungguminasa, Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan.

“Apin hanya disuruh untuk mengantar paket tersebut kepada salah satu perempuan inisial DS alias Sinta yang sudah menunggu di depan masjid Kelurahan Kota Baru, dari keterangan tersebut anggota langsung melakukan kontrol delivery di lokasi dan melihat salah satu anak perempuan yang mengambil paket dari Apin lalu menyerahkan kepada DS alias Sinta di depan rumah,” ujar Kombes (Pol) Setiadi pada konferensi pers, Senin (21/9/2020) di kantor Mapolda Malut.

Lanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 sachet sedang warna bening berisi narkotika jenis sabu berat 197,39 gram, 2 buah pelumas merk top, 1 buah dus warna cokelat, 1 buah sprei warna kuning, 3 buah sarung bantal, 2 buah sarung, 5  buah celana pendek,  2 buah kaos dan  1 buah Hp.

Penangkapan kedua pada 15 September sekitar pukul 18.00 WIT di Kelurahan Sangaji, kecamatan Ternate Utara, yang merupakan saksi berinisial RAS dan barang bukti yang diamankan berupa 3 sachet plastik bening sedang yang berisi sabu.

“Penangkapan RAS berawal saat anggota menerima informasi bahwa ada 1 buah paket yang diduga berisi narkotika di kantor JNE Ternate, dengan nama penerima RAS. Anggota langsung mengikuti kurir JNE yang mengantar paket tersebut sesuai alamat yang tertera. Setelah paket itu diserahkan, anggota langsung mengamankan RAS,” ujar Direktur Narkoba Polda Malut.

Setelah itu, anggota melakukan pemeriksaan terhadap RAS. Berdasarkan pengakuan RAS bahwa barang tersebut milik salah satu napi yang sementara menjalani hukuman di Lapas kelas II A Ternate berinisial FJ alias Fit, sehingga anggota langsung melakukan pengembangan di Lapas dan berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Saat kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan FJ alias Fit mengakui barang yang diterima oleh RAS merupakan barang miliknya, sehingga RAS hanya sebagai saksi dan langsung dibebaskan,” ujar Setiadi.

Selain itu, anggota juga melakukan penangkapan AP alias Ar pada 18 September sekitar pukul 20.30 WIT . AP diringkus saat sedang mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di salah satu jasa pengiriman JNE, kelurahan Stadion, kecamatan Ternate Tengah.

Dari tangan AR, anggota mengamankan barang bukti berupa, satu paket besar yang diduga berisi ganja kering dengan berat 1,1 kilo beserta satu HP.

“Para terduga tersangka masih diamankan di Mapolda Malut untuk dilakukan pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Para terduga tersangka ini dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT