Home / Berita / Hukrim

DPP IKAPTK Malut Polisikan Mukhtar Adam

10 Desember 2019
Fahruddin Maloko (Kanan) saat menyampaikan laporan ke Polda Malut

TERNATE, OT- Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPP IKAPTK) Maluku Utara (Malut), melalui Kuasa Hukum Fahruddin Maloko, secara resmi melaporkan dosen Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Mukhtar Adam ke Polda Malut, Senin (9/12/2019) kemarin.

Laporan tersebut dibuat karena Mukhtar Adam diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap instutusi DPP IKAPTK Malut melalui pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan tersebut, Mukhtar mengatakan, penunjukan Andi sebagai penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Malut juga bagian dari permainan dari oknum kelompok IPDN yang ada di Pemprov dan kemendagri.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Fahruddin Maloko. “Iya betul, kemarin kami sudah sampaikan laporan secara tertulis ke Dirkrimum Polda Malut yang diterima oleh Briptu Yasir Rayyan,” ujar Fahruddin pada indotimur.com, Selasa (10/12/2019) pagi tadi.

Menurut Fahruddin, dengan mempertimbangkan Pasal 108 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka berikut adalah hal-hal kronologis yang menjadi alasan hukum diajukannya laporan ini.

“Pada hari Jumat 6 Desember 2019, terlapor membuat pernyataan melalui media cetak, terkait dengan posisi Penjabat Sekretaris Provinsi Maluku Utara saat ini dijabat oleh Andi Bataralifu yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terlapor menyatakan Andi sebagai penjabat Sekprov juga bagian dari permainan dari oknum kelompok IPDN yang ada di Pemprov dan kemendagri,” ujarnya.

Untuk itu, DPP IKAPTK Provinsi Malut merasa keberatan dengan pernyataan tersebut karena dianggap telah menyerang nama baik serta kehormatan institut (IPDN), dengan pernyataan-pernyataan dari terlapor yang dikeluarkan dengan frasa-frasa yang seakan menuduh ada itikad tidak baik dalam penentuan pejabat Sekprov Maluku Utara.

Selain itu, hingga saat ini pernyataan terlapor tersebut tidak disertai dengan fakta dan data bahwa adanya permainan antara kelompok IPDN dengan Kemendagri dalam proses penunjukan Sekprov Maluku Utara, sehingga pernyataan itu lebih bersifat tuduhan yang menyerang nama baik serta kehormatan suatu kelompok tertentu dalam hal ini IPDN.

“Perbuatan terlapor sebagaimana dijelaskan tersebut di atas dianggap sangat merugikan dari sisi nama baik serta kehormatan dari suatu Institusi (IPDN), apalagi pernyataan tersebut dimuat dalam sebuah pemberitaan media massa, oleh pembaca dapat dikonsumsi sebagai suatu informasi yang dapat menimbulkan keresahan serta dugaan-dugaan adanya praktik atau adanya suatu itikad tidak baik berdasarkan asas pemerintahan yang baik dalam penunjukan pejabat Sekprov Maluku Utara,” jelasnya.

Fahruddin menambahkan, pihaknya akan mengawal masalah tersebut setelah dilaporkan pada Senin kemarin.

 

 (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT