Home / Berita / Hukrim

Dituntut Lima Tahun, Dua Terdakwa Narkoba Bersumpah Tidak Mengulangi Perbuatan Mereka

11 November 2019
Terdakwa Rizal dan Ian saat menyampaikan pembelaan di persidangan

TERNATE, OT - Dua Terdakwa tindak Pidana Narkotika jenis Sabu golongan I, Samsul Rizal alias Rizal dan Fahriyanto Hayoto alias Ian, bersumpah tidak mengulangi perbuatan mereka kedua kalinya, di depan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (11/11/2019) sore tadi.

Sumpah kedua terdakwa itu, setelah dituntut 5 tahun penjara oleh JPU kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) pekan kemarin. Ketua majelis hakim Jhon Paul didampingi hakim anggota Ulfa dan Nithanel N. Ndaumanu, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan.

Namun, kedua terdakwa melalui kuasa hukum Try Handika Juli Saputra mememinta kepada ketua majelis, agar isi nota pembelaan tersebut dianggap telah dibacakan, sehingga nota pembelaan tertulis langsung diberikan kepada majelis hakim maupun JPU.

Setelah itu, Ketua majelis Jhon Paul memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka. “Kami meminta majelis hakim memberikan keringanan kepada kami. Dan kami bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan kami ini," ungkap kedua terdakwa di hadapan majelis.

Usai mendengar penyampaian kedua terdakwa, hakim Jhon Paul memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin, pekan depan dengan agenda putusan.

Sekedar informasi atas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu golongan I, kedua terdakwa, Rizal maupun Ian, sebagaimana  didakwaan kedua JPU, dituntut 5 tahun penjara dan kurangi masa tahan selama kedua terdakwa ditahan dengan denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT