Home / Berita / Hukrim

Dilaporkan Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

22 Agustus 2019
Ilustrasi

TERNATE, OT - Seorang pemuda berinisial FF (32), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) Kamis (22/8/2019) dilaporkan ke Polres Ternate karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda membenarkan, adanya laporan yang masik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, "betul tadi ada laporan yang masuk ke SPKT," kata Kasat.

Meski laporannya telah masuk ke SPKT, namun kata Kasat, kasus ini akan ditanggani oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate.

Berdasarkan laporan yang dibuat orang tua korban, kronologis kejadiannya berawal saat korban Bunga (bukan nama sebenarnya-red).yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di depan rumah FF di kawasan Kota Baru.

Saat bermain, Bunga didatangi FF dan langsung melakukan aksi bejatnya dengan memegang (maaf) alat vital korban.

Setelah kejadian, korban langsung balik ke rumah dan melaporkan perbuatan FF terhadapnya. Mendapat laporan dari sang putri, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.

"Untuk kasus ini masih dalam bentuk laporan nanti kami lidik dulu," ungkap Kasat kepada indotimur.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasat menambahkan, kasus ini akan ditangani unit PPA Polres Ternate, "besok satuan unit PPA Polres Ternate melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengumpulkan saksi-saksi yang ada, nanti baru kita naikan ke sidik untuk ditindak lanjuti," sebut Kasat sembari menyatakan saat ini FF sudah ditahan di Polres Ternate.

FF terancam pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang Undang Undang Perlindungan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT