Home / Berita / Hukrim

Diduga korupsi Pajak Kendaraan, Kejati Malut Tahan Mantan Kepala Samsat Haltim

10 September 2020
Mantan Kepala UPTD Samsat Haltim dan Bendahara saat ditahan Jaksa

TERNATE, OT  - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi melakukan penahanan mantan kepala UPTD Kantor Sistem Admistrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) dan bendehara Kabupaten Halmahera Timur.

"Iya betul, penyidik kami sudah melakukan penahanan terhadap dua orang berinisial ZA alias Dede (50) dan IK (41)," ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richar Sinaga ketika di hubunggi indotimur.com via telepon, Kamis (10/9/2020) malam tadi.

Kasi Penkum mengaku, penahanan terhadap kedua orang ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam yang dimulai pada pukul 11.00 hingga pukul 17.00 WIT.

"Mantan kepala Samsat dan bendehara UPTB Haltim ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTD) Samsat Haltim tahun 2017," katanya.

Menurutnya, berdasarkan temuan hasil audit  Inspektorat Malut terdapat kerugian Negara senilai Rp 650 juta. Sebelum dilakukan penahanan, lanjutnya, penyidik lebih dulu memeriksa kesehatan di RS Bhayangkara. 

"Keduanya kami tahan sementara di Rutan dan Lapas Perempuan Ternate," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT