Home / Berita / Hukrim

Curi Motor, Polisi Bekuk Dua Warga Ternate

22 Mei 2020
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tim Resmob Polres Ternate (foto_anggota)

TERNATE, OT - Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resort (Polres) Ternate berhasil meringkus dua tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kota Ternate Maluku Utara.

Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian motor. Terduga masing-masing berinisial MAP alias Aka (30) warga Kelurahan Kasturian, Ternate Utara bersama RM alias Nengo (30) warga Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua.terduga perkara curanmor setelah timnya menerima laporan warga.

"Tersangka ini mengambil motor di rumah warga  sehingga warga langsung melaporkan ke SPKT Polres Ternate dan langsung kami melakukan penyelidikan," ujar Kasat kepada indotimur.com, Jumat (22/5/2020).

Dalam proses penhelidikan, lanjut Kasat, petugas mendapat informasi terduga AKA sedang berada di lingkungan Kelurahan Salero.

Mendapat informasi tersebut, tim Resmob langsung menuju ke lokasi untuk.mengamankan terduga pelaku vuranmor.

Dari tanggan terduga, tim Resmob berhasil mengamankan satu unit motor type Yamaha RX-King warna biru. Dalan proses introgasi, terduga mengaku masih menyimpan satu unit motor type Uamaha Mio-M3 di rumahnya.

"Petugas Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan mengambil barang bukti untuk dibawa ke Polres Ternate," kata Kasat.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan fakta bahwa ada pelaku lain yang secara bersama-sama melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Ternate.

"Tim Resmob juga melakukan pengembangan dari hasil introgasi tersangka pertama, masih ada pelaku yang lain ikut bersama tersangka melakukan aksi pencurian," ujar Kasat.

Saat mengetahui pelaku yang lain atas nama Nenggo berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka pertama, pelaku yang kedua ini sudah lebih dulu diamankan tim Resmob pada 19 Maret lalu dengan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), sehingga dapat disimpulkan kedua tersangka ini merupakan jaringan yang sama.

"Sudah diamankan kedua tersangka dan barang bukti di Polres Ternate untuk itu atas perbuatan kedua tersangka karena sudah melawan hukum akan, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT