Home / Berita / Hukrim

Bom Ikan, Tiga Pemuda Asal Halsel Diamankan Polairud Polda Malut

24 Juni 2019
Tiga pelaku Bom Ikan beserta barang bukti yang diamankan petugas

TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit-Polairud) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Perikanan,dengan melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak (bom) atau destructive fishing, 

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, berinisial AML, LTA dan ARA berdasarkan nomor polisi LP/09/VI/2019/Dit Polairud, tertanggal 21 Juni 2019, sedangkan dan satu tersangka lainnya berinisal Y masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Arif Budi Winofa mengatakan, 4 orang ini, telah malakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bom pada 19 Juni tahun 2019 sekitar pukul 15.00 WIT .

Petugas, kata Arif, mendapat informasi dari masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).terkait aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom botol) di sekitar Perairan Desa Tapa Teluk Labungku.

"Mendapat infotmasi.tersebut, petugas langsung bergeser menuju ke lokasi dan menemukan pelaku telah usai melakukan aktifitas menangkap ikan," ungkap Arif dalam keterangan resminya di Kantor Polairud Polda Malut Senin (24/6/2019)

Meski telah selesai, petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Kantor Desa Pasir Putih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Markas Unit Dit Polairud Polda Malut yang berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan untuk ditindak lanjuti.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit perahu longboat, 1 unit kompresor merk Shark, 1 unit mesin 15 PK merk Yamaha, 1 unit kacamata masker selam, 2 ikat selam kompresor, 1 buah jirigen berisi kunci, 1 ikat jaring kecil salapa, dan ikan jenis dolosi sebanyak 20 kg, yang masih disimpan di lemari pendinggin untuk di uji, ikan tersebut apa terkena indikasi bom atau tidak.

Dari ke tiga tersangka ini, dikenakan pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 85 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang -Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,0 (satu milyar dua ratus juta rupiah). (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT