Home / Berita / Hukrim

Begini Kronologis Pembunuhan Dan Pemerkosaan Korban Kiki Kumala

Tersangka Terancam Hukuman Mati
19 Juli 2019
Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Anton Setiyawan

TIDORE, OT -.Polisi akhirnya menetapkan M Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), warga Dum-Dum, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), sebagai tersangka kasus dugaaan pemerikosaan dan pembuhuhan terhadap GKS alias Kiki (19), perempuan asal Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.

Hal ini disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Kombes (Pol) Anton Setiyawan saat menggelar press realese di Mako Polres Tidore, Jumat (19/7/2019).

Anton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku Ronal, mengaku, tindakan pemerkosaan terdapat korban dilakukan tersangka di bangku bagian tengah mobil yang digunakan pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, korban Kiki dianiaya di jalan belakang Guraping daerah Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Saat itu pelaku (Ronal) yang berprofesi.sebagai sopir lintas Sofifi-Tobelo sedang mencari penumpang di sekitar Malifut.

Korban Kiki yang beremcana mengikuti.seleksi UTBK 2019 di Unkhair Ternate hendak ke Sofifi.dan menumpamgi mobil.pelaku.

Setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan karet list variasi mobil yang diambilnya ddari saku tempat duduk mobil.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian membuang mayat korban di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. "Mayat korban ditutup dengan menggunakan sebuah tarpal dan pelaku kemudian pergi meninggalkan mayat korban dan melakukan pelarian di Kota Tidore Kepulauan," kata.Anton.

Sedangkan dompet, sepatu, tas dan jilbab milik korban.dibuang tersangka di jalan 40 daerah Sofifi.

Selain memperkosa dan membunuh korban, pelaku memgaku berencana mencuri barang berharga korban, sebab tersangka mengaku dililit hutang yang sangat banyak.

Dalam.kasus.imi, pelaku dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman kurungan 20 tahun.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT