Home / Berita / Hukrim

26 Napi Rutan Klas IIB Soasio Tidore Dapat Remisi

27 Mei 2019
Rutan Klas II.B Soasio

TIDORE, OT- Sebanyak dua puluh enam (26) narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II.B Soa Sio Tidore, Maluku Utara (Malut), mendapat pemberian remisi atau potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019. 

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Klas II B Soa Sio Tidore, Wahyu Nurhayanto kepada sejumlah media di ruangannya, Senin (27/05/2019). Kata dia, pemberian remisi kepada 26 narapidana di rutan kelas IIB Soa Sio tersebut sesuai keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-469.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  

Menurut Wahyu, Rutan kelas II B Soa Sio mengusulkan 50 narapidana untuk mendapatkan remisi namun disetujui sebanyak 26 Narapidana. 

"Kami usulkan ada 50 orang Narapidana untuk diberikan remisi, sementara SK remisi yang diterima ini baru 26," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Soa Sio Tidore Artiningsih Marsaoly. 

Lanjutnya, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda yakni 15 hari dan 1 bulan, Narapidana yang mendapatkan remisi bermacam-macam kasus, ada perlindungan anak, pencurian, Narkotika, pelanggaran lalu lintas, KDRT,  dan lainnya," tutur Artiningsih.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT