Home / Indomalut / Halut

Proyek Jalan di Kecamatan Lokep Senilai Rp 30 Miliar Diduga Bermasalah

19 Agustus 2019
DPD KNPI Halut Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi II DPRD setempat

TOBELO, OT- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menggelar aksi di kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Tobelo, Senin (19/8/2019).

Aksi ini dilakukan kurangnya aparat penegakan hukum serius menangani banyaknya indikasi dugaan Mark-up dan penyalahgunaan anggaran pekerjaan jalan lapen di Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep) tahun 2016 senilai Rp 11,5 miliar yang dikerjakan oleh salah satu perusahaan dan tahun 2017 sebesar Tp 18,5 miliar, sehingga total Rp 30 miliar.

Aksi di kantor DPRD Halut mendapat tanggapan dari Komisi II dan Wakil Ketua DPRD sehingga dilakuka rapat dengar pendapat dengan massa aksi. Dalam tatap muka itu, massa aksi menyampaikan, pembangunan jalan di kecamatan Lokep pada tahun 2016 untuk pekerjaan jalan dengan anggaran yang ditafsir kurang lebih Rp 11,5 miliar untuk pekerjaan jalan lapen sepanjang 20 km.

"Jumlah anggaran ini tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Dimana pembangunan jalan hanya direalisasi kurang lebih 10 km, dan pada tahun 2017 mendapat kucuran anggaran Rp 18,5 Miliar," tutur Koordinator Aksi Skitno Porotjo di depan anggota DPRD Halut.

Selain itu, kata Skitno, ada dana penyertaan modal Perusda Halmahera Utara yang diduga bermasalah, sehingga dapat merugikan keuangan daerah/negara yakni PT. Halut Mandiri dan PT. Hibualamo Jaya. 

“Tahun 2017 mendapatkan dana penyertaan modal Rp 7,5 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar, kemudian melakukan pinjaman dengan jaminan Perusda disalah satu Bank Rp 1 miliar, sehingga total dana penyertaan modal PT. Halut Mandiri Rp 9,5 miliar, sedangkan dana penyertaan modal kepada PT. Hibualamo Jaya Rp.12,5 miliar, namun kedua Perusda ini tidak ada perkembangan,” ucapnya. 

Sementara Ketua DPD KNPI Halut, Takdir Barakati menyampaikan, sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Perda tentang Perusda. yaitu segala hal yang terkait dengan pinjaman harus diketahui dan disetujui DPRD. Sehingga apa yang menjadi langkah Dirut PT. Halut Mandiri jelas keluar dari semangat yang tertuang dalam peraturan daerah. “Tak hanya itu, terkait dengan status lahan Perusda diduga masih milik Dirut Matheis Tarangi," jelas Ketua DPD KNPI Halut,” Takdir.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Halut, Janlis Kitong mengatakan, terkait dengan tuntutan KNPI Halut saat ini akan disampaikan ke pimpinan untuk dibicarakan lebih lanjut.

"Kami sangat apresiasi adanya OKP yang merespon dan kritisi terhadap sebuah kabijakan. Hal ini kami akan sampaikan ke pimpinan. Untuk data-data penyalahgunaan kami masih butuh satu alat bukti lagi, maka kasus ini dibawa ke KPK," tutupnya.

(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT