Home / Indomalut / Halut

HPKM dan FPKT Desak Bupati Halut Cabut SK Tim PPM Lingkar Tambang

21 November 2019
Pertemuan HPKM dan FPKT dengan Pemkab Halut yang diwakili asisten I Setda Halut

HALUT, OT - Pasca audiance dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) yang diwakili asisten I  Bidang Pemerintahan E. J. Papilaya, pada Kamis (21/11/2019) di ruang meeting kantor Bupati Halut, Himpunan Pemuda Kecamatan Malifut (HPKM) dan Forum Pemuda  Kao Teluk (FPKT), menyampaikan sejumlah hal berkaitan denga penerbitan SK Bupati Halut dengan nomor : 540/283/HU/2019.

Ketua FPKT, Almin Syafi menilai, penerbitan SK Bupati nomor : 540/283/HU/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 tentang struktur organisasi dan personalia tim Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) lingkar tambang PT NHM adalah penyalahguanaan kewenangan.

Kata dia, dalam.SK tersebut, sumber pembiayaan tim PPM lingkar tambang NHM tidak jelas.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pemuda Maligut (HPMF), Samsul Ngad, menilai dalam SK Bupati yang mengatur tentang tim PPM lingkar tambang, belum diatur secara mendetai tentang fungsi dan tanggung jawab tim PPM lingkar tambang.

Untuk itu, HPKM bersama FPKT menyatakan menolak SK Bupati serta mendesak Pemkab aegera mencabut SK.yang mengatur tentang tim PPM, karena tidak sesuai dengan amanat peraturan Menteri ESDM nomor : 41/2016,  Keputusan Menteri ESDM nomor : 1824 K/30/MEM /2018, dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1453.K/29/MEM/2000.

Mereka juga meminta Pemkab Halut dalam hal.ini Bupati Halmahera Utara dalam membuat kebijakan harus memiliki dasar pijakan yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik yang menyebabkan perpecahan di masyarakat lingkar tambang.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT