Home / Indomalut / Haltim

Disnakertrans Haltim Sebut Pemecatan 4 Karyawan PT JAS Dinilai Sepihak

22 Juli 2020
Suasana rapat mediasi

HALTIM,OT- Langkah pemecatan terhadap 4 karyawan oleh Manajemen PT Jaga Aman Sarana (JAS) dinilai sepihak dan lalai. Hal ini dikatakan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur, Saiful Kader.

"Langkah itu kami anggap lalai dan sepihak yang dilakukan PT Jas terhadap karyawan mereka," kata Saiful, usai memediasi rapat di Kantor Nakertrans, Rabu (22/07/2020).

Dikatakan, pemecatan 4 karyawan itu tidak melalui surat akan tetapi pemecatan itu dilakukan secara lisan dengan pemberitahuan kepada 4 karyawan itu.

"Maka dengan alasan itu hari ini kami mediasi baik itu dari pihak PT Jas, 4 Karyawan dan Jimat selaku LSM," katanya.

Kata dia, bahkan komunikasi antara pihak PT JAS dan karyawan tidak dilakukan, sehingga karyawan menganggap hal ini sudah diluar ketentuan. Maka Disnakertras akan mengambil langkah jika benar diberhentikan tanpa ada alasan.

Lanjut dia, alasan pemberhentian 4 karyawan itu karena menurut PT JAS  mereka sering mencampuri urusan perusahaan bahkan sering melakukan profokasi.

"Kalaupun terbukti maka perusahan wajib mengeluarkan bukti, kalau benar 4 karyawan ini melakukan provokator. Tapi sampai sekarang bukti itu tidak ada dari pihak perusahan," ujarnya.

Lebih jauh kata dia, seharusnya perusahaan sebelum melakukan pemecatan menyurat kepada 4 karyawan itu melalui proses sanksi teguran 1, 2 dan ke 3.

"Mekanksme ini yang harus dipakai perusahan apabila teguran 1 dan 2 tidak hadir maka wajib berikan teguran ke 3. Maka kami anggap perusahan salah karena tidak melalui mekanisme pemecatan karyawan," katanya.

Untuk diketahui, mediasi itu memudian diputuskan antara PT JAS bersama karyawan harus membuat BPJS karyawan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjan serta Kontrak Kerja harus disesuaikan.

"Maka keputusan sudah dikaji sesuai UU oleh Distranaker maka perusahan wajib menyelesaikan hak-hak 4 karyawan sesuai UMP," tandas Saiful.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT