Home / Indomalut / Haltim

Bupati Haltim Batalkan SE Sumbangan Dana Partisipasi HUT RI

13 Agustus 2019
Bakhtiar Abubakara

MABA,OT- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Muh Din mencabut dan membatalkan Surat Edaran (SE) Dana Partisipasi yang dibebankan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bupati Haltim Muh Din melalui Kabag Humas Bakhtiar Abubakara mengatakan, dalam rapat Panitia HUT RI secara tegas Bupati menyatakan membatalkan surat edaran tersebut. "Dirapat itu pak Bupati secara tegas membatalkan," kata Bakhtiar, diruang kerjanya, Selasa (13/08/2019).

Dikatakan, alasan pembatalan dana partisipasi yang dibebankan kepada SKPD tersebut karena Bupati tidak menginginkan SKPD terjerat dengan hukum. "Pak Bupati tidak ingin anak buahnya terjerat hukum hanya karena kebijakan yang keliru," katanya.

Kata dia, Bupati juga mengintruksikan dan menghimbau kepada Panitia HUT RI agar bekerja dengan kerasa. "Pak bupati juga berpesan agar kita bekerja dengan keras sehingga pdlaksanaan HUT RI ke 75 ini berjalan sukses," katanya.

Untuk diketahui, Surat Edaran dana partisipasi HUT RI ke 74 no 257/186/SETDA/08/19 tentanh dana partisipasi sumbangan pimpinan SKPD yang diksluarkan Asisten II Bidang Administrasi Amari H Anas beberapa waktu lalu.

Terpisah, Bupati Muh Din mengatakan terkait SE tersebut dirinya secara tegas sudah mencabut dan membatalkan. "Saya tidak ingin muncul masalah bari hanya karena dana partisipasi itu," katanya.

Lanjut dia, sementara tahun ini HUT RI ke 74 di Haltim hanya dilaksanakan Upacara dan tidak ada rangkaian kegiatan karena keterbatasan anggaran. "Insya Allah tahun depan kita masukkan dalam APBD sehingga HUT dapat terselenggara," ujarnya. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT