HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Halteng Melakukan pertemuan, Kamis (28/5/2020) siang tadi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat wakil bupati itu, untuk membahas pembuatan Dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk buruh yang ada di daerah tersebut.
Wakil Bupati Halteng Abdurahim Odeyani mengatakan, mencermati persoalan buruh atau pekerja yang terjadi secara terus menerus di kawasan industri Teluk Weda, khususnya para pekerja PT. IWIP, maka Pemkan mengundang SPSI.
"Pemkab Halteng mengundang PUK SPSI untuk berbicara terkait keberlangsungan kesejahteraan parah buruh dan karyawan yang ada di PT. IWIP," kata wakil Bupati Halteng.
Menurutnya, SPSI sebagai wadah berhimpunnya para pekerja harus duduk bersama untuk merumuskan dokumen PKB, sebagai dasar bersama bagi para buruh dalam melaksanakan hak dan kewajiban antara masing-masing pihak.
"Tentu perjanjian kerja bersama ini sebagai tindak lanjut atau implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga harus ada pegangan dasar berupa Dokumen. Perjanjian," jelasnya.
Sementara Sekretaris Pimpinan Cabang PUK SPSI Halteng, Bakir Usman mengatakan, langkah yang diambil Pemkab Halteng untuk bentuk dokumen PKB ini sangat luar biasa.
"Dokumen PKB adalah solusi kesejahteraan bagi para buruh tentang hubungan ketenegakerja di PT IWIP,," singkatnya.(red)