Home / Indomalut / Halteng

Fraksi PDIP Desak Bupati Halteng Segera Angkat Plt Sekwan

05 Agustus 2020
Nuryadin Ahmad

HALTENG, OT- Polemik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) belum selesai karena hingga sekarang Bupati belum mengganti atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan.  

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad kepada Indotimur.com mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Bupati Edi Langkara untuk secepatnya menanggapi surat pimpinan DPRD Halteng terkait dengan pemberhentian dan pengangangkatan Sekertaris DPRD Halteng dalam minggu ini. 

''Saya berharap bupati secepatnya menunjuk seorang Plt Sekwan. Sebab posisi sekwan selain menjadi Kepala Sekertariat untuk menjalankan fungsi administrasi terhadap hal-hal yang bersifat rutinitas kepegawaian, juga kedudukan Sekwan dalam beberapa alat kelengkapan DPRD sangat penting dan strategis untuk mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan tugas secara maksimal, sepeti pengawasan, legeslasi dan anggaran,” ucap Nuryadin, Rabu (5/8/2020).

Kata Nuryadin, keberadaan Sekwan penting dan strategis karena di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni Banggar, Banmus dan Bapemperda karena bersifat ex-officio dari seorang Sekertaris Dewan, artinya Sekertaris DPRD Otomatis menjadi Sekertaris pada AKD.

"Di sinilah letak posisi strategisnya Sekwan, di situlah tugas fundamental Sekwan untuk melaksanakan fungsi administrasi kedewanan sebagai suporting sistem kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan kebijakan politik anggaran dan legeslasi," ujar anggota DPRD tiga periode ini.

Lanjutnya, dalam catatan pimpinan DPRD sudah dua kali menyurat kepada bupati perihal pemberhentian dan pengangkatan Plt Sekertaris DPRD sabagaimana isyarat UU 23 2014 Pasal 205 ayat (2), artinya kewenangan yuridis yang melekat pada pimpinan DPRD terhadap persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Sekertaris DPRD telah dilakukan, tapi saat ini terhitung dari tgl 15 sampai hari ini sudah masuk tiga pekan belum juga ada penunjukan Plt. sekwan oleh bupati.

"Kami berharap harus ada penjelasan resmi dari Bupati kepada pimpinan DPRD, Sebab ada beberapa agenda Penting yang berkaitan dengan kepentingan Daerah dan Rakyat Halteng, DPRD tidak bisa jalan akibat dari  kekosongan Sekwan,"jelasnya.

Padahal kata Nuryadin, ada Agenda pembahasan LPP APBD 2019, KUA PPAS Perubahan 2020, KUA PPAS 2021, ditamba agenda komisi-komisi untuk melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan yang telah di anggarkan dalam APBD. Serta manindaklanjuti keluhan Masyarakat dan banyak problem lainnya.

Menurutnya, dalam ketententuan perundangan baik UU 23, UU MD3 maupun penegasan secara tekhnis dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan TATIB DPRD, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD memiliki hak administrasi, dan hak administrasi itu melekat pada Sekwan.

"Karena itu kalau Plt. Sekwan ini tidak segera ditunjuk maka saya pastikan semua agenda DPRD tidak akan jalan, sehingga Pak Bupati, Sekda dan BKD harus memahami betapa urgensinya kahadiran Sekwan di lembaga DPRD," jelas anggota Komisi III ini.

Politisi PDIP ini juga mengatakan, harus dipahami bahwa kewenangan pemberhentian dan pangangkatan sekwan tidak absolut ada ditangan Bupati, karena dalam UU menyatakan harus ada persetujuan pimpinan DPRD, sehingga Sekertariat DPRD juga secara filosofi kedudukanya bersifat semi otonom dari emerintah Daerah walaupun semua pegawainya adalah ASN.

"Maka saya sampaikan tolong menghargai surat dari pimpinan DPRD, karena keputusan itu juga diambil melalui mekanisme yang berlaku di DPRD sehingga surat itu menjadi keputusan lembaga yang harus dihormati, saya kira ini prinsip administrasi berpemerintahan yang harus dijaga, jangan sampai terkesan bahwa ada upaya dari pihak eksekutif melemahkan tugas dan Fungsi lembaga DPRD,  kami harus sampaikan masalah ini sehingga publik juga bisa tahu dan tidak menjustice sepihak aktivitas DPRD tiga pekan terkahir," pungkasnya.

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT