Home / Indomalut / Halsel

Tindak Lanjut Edaran Bawaslu RI, Bawaslu Halsel "Rumahkan" Panwascam Dan PPL Desa

31 Maret 2020
Ketua Bawaslu Halsel Bersama Ketua Bawaslu Provinsi

HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhinya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa (PPL) se-Kabupaten Halmahera Selatan. 

Hal ini dilakukan menyusul adanya Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dengan Nomor: 0252/K. BAWASLU/PM/.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI itu memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan untuk menunda masa kerja Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Ketua Bawaslu Kahar Yasim menjelaskan, penonaktifan sementara ini berdasarkan edaran dari Bawaslu RI. 

Lanjut Kahar, Surat Keputusan telah dikeluarkan untuk Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa berlaku mulai hari ini tanggal 31 Maret 2020.

"Rujukannya Surat Keputusan Bawaslu Halsel dengan Nomor:  /K. Bawaslu- HS/HK.01.01/III/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020, dan SK Nomor:  /K. Bawaslu- HS/HK.01.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020," jelasnya.

Dikatakan, sesuai edaran pemberhentian dilakukan hanya dalam waktu sementara.

"Akhirnya sebanyak 90 orang Panwaslu Kecamatan dan 249 Pengawas Desa yang melaksanakan tugas pengawasannya kita hentikan sementara, gajinya pun ikut ditunda," terang Kahar seraya menyebut, SK ini berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari Bawaslu RI.

Kahar yang akrab disapa Alu berharap, pandemic Covid-19 ini cepat berakhir dan semua tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai tahapan dan Panwaslu Kecamatan dan PPL juga bisa melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan tahapan Pilkada.

Sementara itu koordinator Sekretariat Bawaslu Halsel, Kamil Muis, yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan terkait honorarium Panwaslu Kecamatan dan PPL akan dibayarkan sesuai dengan output pengawasannya. "Untuk Panwascam tetap dibayarkan 3 bulan mulai bulan Januari hingga Maret 2020. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT