Home / Indomalut / Halsel

APDESI Halsel: Oknum Kades yang Meminta Kepala DPMD Dievaluasi adalah Keliru

01 Juli 2020
Iswadi Ishak

 

HALSEL,OT- Wakil Ketua II Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Iswadi Ishak menilai pernyataan oknum Kades yang mengatasnamakan para Kades di Pulau Makian dan Obi itu keliru dan salah sasaran bahkan tidak benar. 

 

Kata Iswadi, adanya Kepala DPMD yang dikarantina oleh Tim Gustu Corona Virus Disease (Covid 19) Halsel merupakan suatu sikap yang arif dan bijaksana dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pandemi ini.

 

"Itu artinya bukan faktor kelalaian dan kesengajaan beliau kemudian meninggalkan tugas, kalau kemudian Kadis DPMD HalSel pak Hi Bustamin Soleman terbukti melakukan suatu perbuatan melebihi batas kewenangan, barangkali bisa ada pertimbangan untuk meminta bupati segera beliau dievaluasi," ujar Iswadi yang juga Kepala Desa Dolik ini.

 

Hanya saja, kata Iswadi, dalam hal ini Kadis DPMD menjalani masa karantina sebagai bentuk  pencegahan untuk memutus mata rantai corona virus disease (Covid 19).

 

"Kadis jalani karantina sebagai bentuk ketaatan dan untuk memutus mata rantai corona. Masa diminta untuk beliau dievaluasi," ucapnya. 

 

Dengan demikian kata dia, pihaknya menyampaikan bahwa perlu banyak pencermatan bagi teman-teman Kades yang membuat pernyataan liar tersebut.

 

"Terkait dengan berhalangannya seorang Pejabat dalam lingkup pemerintahan maka sudah tentu yang bersangkutan bisa mengeluarkan surat mandat kepada salah satu pejabat dibawah satu tingkat untuk mengisi kekosongan dan menjalankan tugas-tugas sementara," katanya.

 

Sebab, kata dia, hal itu sudah jelas diatur dalam regulasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 30 2014 tentang administrasi pemerintahan, Dalam pasal 14 Ayat 1 Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh Mandat Apabila : a, Ditugaskan oleh Badan dan/Pejabat Pemerintahan di atasnya. Dan itu merupakan pelaksanaan tugas rutin, dan pada ayat 2, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin itu terdiri atas, A:  pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

 

“Dari aspek regulasi inilah menjadi rujukan bagi seorang pejabat dalm lingkup pemerintahan jika berhalangan dengan alasan yang jelas,” ujarnya.

 

Perlu diketahui, Undang-Undang juga menjamin setiap warga Negara Indonesia utk menyampaikan hak dan pendapat didepan umum akan tetapi juga memperhatikan aspek kepatutannya apakah layak atau tidak utk di sampaikan, kalau seperti itu kesannya tidak profesional apalagi namanya tidak mau dikorankan.

 

"Saya berharap kepada seluruh teman-teman Kades se Hasel agar jangan terprovokasi dengan hal-hal kemudian berdampak pada terputusnya sentrum komunikasi kita," ujarnya.

 

Apalagi Kata Iswadi, terkait dengan tandatangan Kadis DPMD soal Ops juga saat ini belum ada pencairan? Bahkan kemudian tidak ada kaitannya dengan tanda tangan Kadis DPMD terkait LPJ Dana Desa itu sendiri.

 

(iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT