Home / Berita / Citizen Journalist

PMI Tolak Kehadiran BSMI Di Maluku Utara

Relawan PMI : Kehadiran BSMI Melanggar Persetujuan Konvensi Genewa
17 September 2019
Aksi protes relawan PMI di depan kantor Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Puluhan relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Selasa (17/9/2019), mendatangi kantor Wali Kota Ternate. Kedatangan puluhan relawan lembaga kemanusiaan itu ke pusat pemerintahan Kota Ternate itu, untuk menyampaikan protes terhadap kehadiran lembaga Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) di bumi Maluku Utara (Malut).

Selain berorasi, para relawan juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi kecaman dan penolakan terhadap kehadiran BSMI di Provinsi Malut.

Dalam orasinya, para relwan menolak kehadiran BSMI di Provinsi Malut karena dinilai melanggar Undang Undang dan persetujuan konvensi Genewa gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagaimana perjanjian konvensi Genewa, UU nomor 59 tahun 1958, UU nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PP nomor 7 tahun 2019.

"Berdaaarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaumana disebut, maka kami menuntut, tolak BSMI di Malut, menggugat keputusan Pemprov terkait kehadiran BSMI di Malut, menindak lanjuti penyalahgunaan lambang Palang Merah di Malut, BSMI harus mematuhi keputusan konvensi Genewa, hentikan aktifitas BSMI serta menggugat pejabat terkait," teriak salah satu orator saat membacakan penryataan sikapnya.

Masa aksi juga menegaskan, berdasarkan penjelasan sejarah pergerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dalam sebuah negara, hanya boleh ada satu perhimpunan nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan, yaitu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, "itu juga tertera dalam prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah pada poin ke-6 Kesatuan," sebut orator lainnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT