Home / Undefined

Polisi Tegur Warga yang Ugal-Ugalan di Lokasi TMMD Reg-103

09 November 2018

REMBANG, OT- Dengan adanya Program TMMD Reguler ke-103 Kodim 0720/Rembang kini jalan Dukuh Ngotoko, Desa Pasedan, Kecamatan Bulu menjadi bagus.

Walaupun belum selesai 100% jalan yang dibangun oleh Satgas TMMD dan Masyarakat sekarang  sudah bisa dinikmati. Kebiasaan anak-anak muda jaman sekarang kalau naik motor di jalanan sering ugal-ugalan dan tidak menggunakan kelengkapan keamanan. Saat anggota satgas TMMD sedang bekerja ada 2 orang pemuda naik motor dengan ugal-ugalan, Jum’at (09/11).

Sesegera anggota Satgas menaruh alat kerjanya dan menghentikan sepeda motor tersebut. Anggota Satgas, Pratu Bagus, Brigadir Supriyanto, Bripda Dika menegur Heru (37) dan Agus (34) warga Rt.01/08 Dukuh Ngotoko dan memberikan gambaran bahayanya naik motor tidak pakai helm dan saat terjadi kecelakaan.

Dijelaskan dalam UU Pelanggaran Lalulintas yaitu, tidak memakai Helm sesuai aturan (SNI) Sangsi Pidana kurungan 1 (satu) bulan, atau Denda Rp. 250.000,- membiarkan penumpang tidak pakai helm kena sanksi pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda sebanyak Rp.250.000,-

Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling  Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). (0720)(tmmd)


Reporter: TMMD

BERITA TERKAIT