Home / Indomalut / Tidore

Tim Pora Kota Tikep Resmi Terbentuk

30 April 2018
Penyematan Rompi Tim Pora

TIDORE, OT- Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Ali Ibrahim, Senin(30/4/2018) secara resmi mengukuhkan dan membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kota  di ruang rapat.

Kegiatan ini diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara Kantor Imigrasi Kelas I Ternate.

Susunan keanggotaan Tim pengawasan Orang Asing Kota Tikep sesuai dengan Surat Keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate Nomor : W.29.IMI.IMI.1-GR.03.02-297 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tikep Tahun 2018 ditetapkan Penasehat Wali Kota Tikep Ali Ibrahim, Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate I Nyoman Gede Surya Mataram, Sekretaris Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Agustinus Aponno.

Wali Kota Tikep, Ali Ibrahim mengatakan, undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara Instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Khususnya di Wilayah Kota Tikep, Propinsi Maluku Utara.

“Kota Tikep merupakan salah satu Kota yang sangat strategis dan memiliki potensi sumber daya alam yang dapat menarik kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berinvestasi maupun dalam rangka kegiatan lainnya," kata Ali.

Dirinya berharap, dengan terbentuknya Tim Pora di Kota Tikep ini dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah, yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut, sebagai tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing dan menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI.

Sementara, Ketua Panitia Agustinus Aponno menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan rapat Tim Pora ini adalah untuk menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pora dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, mendiskusikan hal-hal dan isu-su terkini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di satuan kerja masing-masing.

Lanjutnya, Anggota Tim Pora Kota Tikep yang telah dikukuhkan terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Tidore, Badan Kesbangpol, Kodim 1505 Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore, Dinas Nakertrans, Disparbud, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, BIN, BAIS dan Imigrasi.

Kegiatan ini ditandai dengan penyematan rompi Tim Pora oleh Walikota kepada Anggota Tim Pora Kota Tikep, Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan SKPD.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT