Home / Indomalut / Tidore

Langgar Aturan, Dishub Tikep Larang Motor Kayu Angkut Kendaraan Roda Dua

25 Juli 2018
Suasana rapat Dishub bersama Stakeholder

TIDORE, OT- Cuaca ekstrim yang tidak menentu di wilayah Maluku Utara beberapa pekan terakhir, membuat dinas perhubungan kota Tidore mengambil langkah antisipasi pelayanan transportasi laut, terutama pelayaran rakyat yang tidak memenuhi standar, tidak diperbolehkan memuat kendaraan roda dua.

Untuk mengantisipasi resiko kecelakaan laut, maka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Daud Muhammad mengambil langkah dengan mengundang seluruh Stakeholder, Rabu (25/7/2018) di ruang rapat Dishub Tikep.

Pertemuan antar Stakeholder menghadirkan diantaranya KSOP Ternate,  KUPP Soasio, Satker Pelabuhan Rum, Kapospol Pelabuhan Rum, KUD SADAR dan Pemilik Perahu Motor yang beroperasi pelabuhan Rute Rum menuju Bastiong dan pelabuhan Ito Kici menuju Kota Baru.

Daud Muhammad mengatakan, keselamatan transportasi laut secara umum dan lebih di khususkan pada perahu motor yang beroperasi dipelabuhan Rum menuju Bastiong dan pelabuhan Ito Kici menuju Kota Baru Harus ditingkatkan.

Kata dia, keberadaan armada transportasi perahu motor ini sudah ada sejak lama, sejak daerah ini masih berstatus administratif sampai menjadi daerah defenitif hingga saat ini.

Lanjutnya, kehadiran motor kayu menjadi sarana tranportasi tradisional yang masih dibutuhkan bagi masyarakat khususnya penumpang dengan barang bawaan yang tidak dapat dilayani armada speedboat, sehingga keberadaanya sangat tidak mungkin dihilangkan, karena akan mematikan sumber pendapatan pengusaha kecil.

Namun, menurutnya, keberadaan dan layanan angkutan ini telah menyimpang dari fungsi dan peruntukannya sehingga tidak lagi sesuai standar keselamatan yang diatur dalam UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

"Karena saat ini perahu motor telah mengangkut kendaraan roda dua untuk menyeberang ke Ternate dan ini dari sisi kelayakan kapal telah menyalahi ketentuan keselamatan di laut, sehingga langkah antisipasi sebelum terjadinya hal yang tidak di inginkan," ungkapnya.

Dirinya menegaskan, sertifikat kesempurnaan yang dikeluarkan hanya mengatur muatan untuk penumpang dan barang bawaan sehingga tidak dibenarkan jika armada motor kayu memuat kendaraan roda dua.

Perwakilan KSOP Ternate Daud Iskandar Alam, juga menegaskan, standar kelayakan kapal dalam berlayar seluruhnya harus terpenuhi barulah Sahbandar mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama tidak terpenuhi maka SPB tidak akan diberikan.

Perwakilan UPP Soasio Sahnawi menyampaikan, tidak ada toleransi terhadap aturan bahwa perahu motor mengangkut kendaraan roda dua di dek atas.

Katanya, karena itu memiliki resiko hukum yang jelas. Apabila terjadi Laka Laut pastinya Sahbandar dan Dishub yang bertanggung jawab, untuk itu tidak ada kebijakan yang mentolerir.

Sementara, Ketua KUD SADAR Hanafi Fabanyo mengatakan, KUD Sadar sebagai badan usaha yang membawahi seluruh armada rakyat yang melayani transportasi pelabuhan Rum menuju Bastiong hingga saat ini tetap diperjuangkan.

"Karena bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi maka kami pun tak dapat berbuat lebih, semuanya dikembalikan kepada pemilik perahu motor sanggup atau tidak menjamin seluruh barang dimuat termasuk roda dua," ungkapnya.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT