Home / Indomalut / Tidore

Kejari Tikep Menyapa Masyarakat

27 Februari 2018
Kejari Tikep saat On Air

TIDORE, OT- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep), kembali melaksanakan siaran radio bertajuk “JAKSA MENYAPA” di auditorium Sultan Baabulah RRI Ternate dengan menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tikep Yudhi Syufriadi, Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy, Kasi Intel Safri Abdul Muin, Kasi Pidsus Arinto dan Kasi Datun Muh. Hendra.

Materi yang menjadi topik bahasan semalam dalam dialog interaktif tersebut adalah Undang-undang RI No 23 tahun tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kajari Tidore, Yudhi Syufriadi, ketika dikonfirmasi wartawan sesaat setelah on air menyampaikan bahwa program dialog interaktif “JAKSA MENYAPA” merupakan program Kejaksaan Agung dari kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI. Dan setiap Kejari di wilayah Maluku Utara akan bergantian berdialog melalui program “JAKSA MENYAPA”.

Lanjutnya, Kejari Tikep memilih topik terkait dengan penghapusan KDRT. "Topik KDRT pada pandangan kami, tindak pidana KDRT merupakan fenomena gunung es, terlihat sedikit di puncak, tetapi cukup banyak yang tidak kelihatan atau tertutup di bawah. Nah, berangkat dari pandangan tersebut, kami memilih topik KDRT sebagai bahasan," kata Kajari.

Menarik ketika ada penelpon yang menyampaikan bahwa kehadiran UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT cenderung membuat rumah tangga menjadi rusak, karena ada salah satu pihak yaitu suami sebagai pencari nafkah diproses secara hukum.

Terkait hal itu, Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy sebagai salah satu narasumber menjelaskan, kehadiran UU RI No 23 tahun 2004 justru sebagai sarana untuk melindungi perkawinan itu sendiri, menjadikan masing-masing pihak yaitu suami, istri, anak saling menyayangi dan melindungi sebagaimana hakikat utama rumah tangga.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam dialog semalam ternyata tidak hanya suami / laki-laki yang bisa diproses ketika melakukan kekerasan terhadap istri, tetapi ada 2 perkara yang sudah disidangkan oleh Kejari Tikep terdakwanya adalah sang istri.

"Jadi perlu dipahami bahwa UU KDRT melindungi semua pihak yang berada dalam lingkup rumah tangga baik suami, istri, anak, anak tiri, bahkan pembantu juga mendapat perlindungan sebagaimana amanat UU penghapusan KDRT," tandas M.Matulessy.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT