Home / Indomalut / Tidore

Kantor Pertanahan Dan Kejari Tikep MoU Penanganan Masalah Hukum

04 Mei 2018
Foto Bersama Kejari Tikep dan Kantor Pertanahan Tikep

TIDORE, OT- Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep lakukan Memorandum of Understanding (MoU)  Tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),  Jumat (4/5/2018) di Aula kantor Kejari Tikep, Kelurahan Indonesiana, kecamatan Tidore.

Kepala Kantor Pertanahan Tikep, Sri Kuntjoro kepada media Indotimur.com menyampaikan, dilakukannya kerjasama dengan Kejari Tikep untuk penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga nanti tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Lanjutnya, pendampingan yang akan dilakukan oleh Kejari Tikep dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penyelesaian perkara hukum sehingga nantinya tidak bermasalah di kemudian hari.

"Sebab kami masih belum begitu memahami akan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga dari MoU inilah, kami bisa meminta kepada Kejari Tikep untuk melakukan pendampingan dalam memberikan pertimbangan hukum," ucapnya.

Kata Sri, saat ini Kantor Pertanahan dipertahankan dengan Pelepasan Lahan dari Pemda Tikep diantaranya lahan SPN di Gurabati, untuk itu, perlu dilakukan pendampingan oleh Kejari Tikep agar bisa memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hatinya.

Sementara, Kepala Kejari Tikep, Yudhi Syufriadi, membenarkan kerjasama yang dilakukan Kantor Pertanahan dan Kejari Tikep dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka untuk mendampingi Pertanahan untuk memberikan bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum.

"Kejari Tikep akan melakukan pendampingan hukum kepada Pertanahan sepanjang itu positif dan untuk kemaslahatan umat, maka kami bersedia untuk membantu dan memberikan pertimbangan hukum," katanya.

Lanjut dia, permasalahan mendesak saat ini yang disampaikan Kepala Pertanahan soal pelepasan lahan SPN dari Pemda Tikep di Gurabati, dan itu akan dilakukan pendampingan oleh Kejari Tikep sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Kesepakatan bersama atau MoU ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan Kejari Tikep serta kesepakatan bersama ini berlaku selama 2 tahun lamanya dan nanti jika akan dilakukan perpanjangan maka 3 bulan sebelum waktu berakhir akan dilakukan perpanjangan MoU.

Hadir dalam kegiatan MoU ini diantaranya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tikep Safri Abd. Muin, Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy, Kasi Pidsus Kejari Tikep Arianto Kusumo, Kasi Datun Kejari Tikep serta Perwakilan Kantor Pertanahan dan Kejari Tikep.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT