Home / Indomalut / Tidore

Dua Anggota DPRD Tikep Hasil PAW Dilantik

27 September 2018
Suasana pelantikan dua Anggota DPRD Kota Tikep

TIDORE, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluju Utara (Malut), menggelar Rapat Paripurna Istimewa masa persidangan III tahun 2018 dalam rangka pengucapan sumpah pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tikep Dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan, Kamis (27/9/2018).

Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin Ketua DPRD Tikep Anas Ali dan dihadiri oleh 19 Anggota dari 25 orang Anggota DPRD. Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara No. 304/KPTS/MU/2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan Masa Bhakti 2014-2019 atas nama Ade Kama yang diganti dengan Amrin Yunus serta Abd. Djalal Radjabessy diganti dengan Moch. El Bahar Conoras.

Ketua DPRD Tikep Anas Ali menyampaikan, PAW terhadap Anggota DPRD merupakan sebuah peristiwa logis dalam dinamika politik kepartaian yang bernaung dibawah parlemen penyelenggara pemerintahan daerah yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, terkait dengan proses PAW dua Anggota DPRD Kota Tikep Masa Bhakti 2014-2019 atas nama Ade Kama dan Abd. Djalal Radjabessy, bahwa dalam rangka kepentingan caleg anggota legislatif tahun 2019.

Kata dia, dimana keduanya memilih untuk berpindah ke partai lain dalam hal ini ke PDI perjuangan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari partai asal keduanya yang ditandatangani di atas materai.

"Dari surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan, kemudian diperkuat lagi dengan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat serta surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang pada intinya pengajuan usul pergantian antar waktu," terangnya.

Dia menambahkan, atas dasar itu, maka Pimpinan DPRD kemudian menindaklanjuti dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hasil proses itulah maka lahirlah keputusan Gubernur Maluku Utara No. 304/KPTS/MU/2018 tanggal 17 September 2018. Acara ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah Anggota DPRD oleh Ketua DPRD kepada Moch. El Bahar Conoras dan Amrin Yunus.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT