Home / Indomalut / Tidore

Bagian Hukum Dan HAM Setda Tikep Laksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu

18 April 2018
Penyuluhan Hukum Terpadu

TIDORE, OT- Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2018 di Kecamatan Tidore, Rabu (18/4/2018) di Aula SMKN 1 Tidore yang dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintaha Umi Abdul Rasyid.

Umi Abdul Rasyid mengatakan, penyuluhan ini diharapkan melibatkan aparatur yang berkompeten di bidangnya masing- masing agar dapat menjawab persoalan- persoalan hukum di masyarakat.

Kedepan, kata dia, kegiatan penyuluhan hukum terpadu harus dilakukan dalam rangka pembinaan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang- undang, melalui program Bagian Hukum dan Ham serta berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam rangka membangun kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga terciptanya tertib hukum dan taat asas dalam kehidupan bermasyarakat.

Dirinya menambahkan, sesuai dengan keputusan Wali Kota tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum dan akan ditindaklanjuti dengan Pembentukan Kelompok sadar hukum pada Kelurahan dan Desa, untuk itu diharapkan kepada Kepala Kelurahan dan Kepala Desa agar mendukung program ini karena Pemda berkomitmen senantiasa secara terus menerus meningkatkan pelayanan.

Lanjutnya, kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus berupaya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik masyarakat maupun aparatur pemerintah, yaitu salah satunyta adalah dengan dilakukan langkah-langkah secara terarah,terukur, terkoordinasi serta terpadu dan berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum, kesadaran humum dan ketaatan hukum bagi Aparatur Sipil Negara.

Sementara, Kepala Bagian Hukum dan HAM Ridwan Muhammad mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang perlunya penerapan dan penegakan supremasi hukum demi tertibnya kehidupan bermasyarakat dam mewujukan Aparatur Pemerintah tertib dan taat hukum.

Peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang terdiri dari Kepala Kelurahan se Kota Tikep dan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Kota Tikep.

Pemateri Penyuluhan oleh Kakanwil Hukum dan Ham provinsi Maluku Utara, Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Utara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate dan Pemerintah Kota Tikep.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT