Home / Indomalut / Ternate

Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun Ini Ditetapkan Rp, 32,500,-

18 Mei 2018
H.Mahmud Zulkiram

TERNATE, OT - Seteah meggelar rapat bersama antara Kementerian Agama Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Baznas Kota Ternate, para imam dan pengurus BKM Kota Ternate, pada awal pekan kemarin, di Kantor Kemenag Kota Ternate, maka ditetapkan Zakat Fitrah untuk Kota Ternate 2018 sebesar Rp 32.500.

Kasubag Tata Usaha (KTU) Kantor Kemenag Kota Ternate, H.Mahmud Zulkiram mengatakan, berdasarkan hasil rapat, ditetapkan zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M sebesar 2,5 kilogram beras atau sama dengan makanan pokok Rp 32.500, dengan asumsi harga beras Rp 13.000 perkilogram dikalikan 2,5.

Kata dia, usai menetapkan besaran zakat untuk Kota Ternate, selanjutnya penetapan tersebut akan di buat dalam bentuk Surat Keputusan (SK), “penetapan besaran zakat fitrah selanjutkan akan di SK kan,” kata Zulkiram, belum lama ini.

Zulkiram menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate, untuk mengeluarkan zakat semenjak awal ramadhan dalam rangka memudahkan penyalurannya ke para mustahik atau penerima zakat.

“Kebiasaan kita keluarkan zakat malam takbiran, memang itu bagus tapi pelaksanaan sulit karena amil zakat yang menerima zakat, karena malam itu mereka harus kerja ekstra sebab zakat harus terbagi habis.

Apalagi, lanjutnya, zakat dalam bentuk uang tunai, sebab pada malam takbiran, hanya sedikit toko yang buka, sehingga amil zakat mengalami sedikit kesulitan dalam penyaluran.

"Ketika mustahik diberikan zakat ada yang bentuk makanan pokok maupun diuangkan, yang masalah dalam bentuk uang karena tidak ada toko yang buka, padahal kita berharap zakat ini dapat dimanfaatkan oleh mustahik untuk keperluan lebaran,” pungkas Zulkiram.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT