Home / Indomalut / Ternate

PTT Kota Ternate Yang "Nyalon" Langsung Diberhentikan

20 Juli 2018
M Tauhid Soleman

TERNATE, OT - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun depan, wajib mengundurkan diri sebagai ASN, sedangkan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), secara otomatis langsung diberhentikan.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat dimintai komentarnya soal pencalonan anggota legislatif yang saat ini telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate.

Sekda menyatakan, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang, jika ASN mencalonkan diri, maka harus mundur, sedangkan bagi PTT dengan sendirinya langsung diberhentikan.

"Memang, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, namun bagi ASN ada rambu-rambu yang harus ditaati, maka jika yang bersangkutan ASN, harus mengundurkan diri, kalau PTT langsung berhenti," kata Sekda, Jumat (20/7/2018).

Meski demikian, lanjut Sekda, hingga saat ini, belum ada ASN atau PTT yang tercatat ikut dalam Pileg tahun depan, "kita belum dapat laporan soal ASN atau PTT yang ikut Caleg, kalau ada tentu langsung ditindak lanjuti," ujar Sekda seraya menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap ASN maupun PTT yang ikut mendaftar sebagai Caleg.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT