Home / Indomalut / Ternate

PN Ternate Launching 5 Aplikasi Pelayanan Pengadilan

18 Maret 2019
Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Muhammad Pandji Santoso

TERNATE, OT - Untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, melaunching 5 apilasi berbasis elektronik di ruang sidang Sultan Babullah Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Senin (18/3/2019) kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Muhammad Pandji Santoso, mengatakan selain laumching 5 aplikasi berbasis elektronik, PN juga melakukan sosialisasi atas penerapan aplikasi elektronik atau digital.

Aplikasi yang dilaunching diantaranya, aplikasi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), aplikasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK), aplikasi Panggilan Sidang (PS), Aplikasi Antrian (AP) dan Aplikasi E-Cord (AE).

"Aplikasi ini merupakan wujud atau pelaksanaan dari instruksi dalam peraturan Mahkama Agung RI nomor 3 Tahun 2018 di mana semua badan pengadilan dibawah Mahkama Agung termasuk Pengadilan Negeri Ternate sebagai sala satu pengadilan negeri di lingkungan badan pradilan umum untuk mengunakan teknologi informasi dalam pelayanan dan penguna aplikasi bagi peningkatan pelayanan perima," kata M Pandji.

Menurutnya, penerapan pelayanan berbasis aplikasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perima pada masyarakat, "bisa juga membangun tingkat kualitas pelayanan bisa terukur, yang tadinya secara manual namun sekarang sudah bisa melalui HP Androit masing-masing diakses di luar Pengadilan juga bisa tanpa datang di Kantor," ucapnya.

Selain itu, katanya, dengan aplikasi ini, maayarakat bisa mengukur tingkat korupsi di Pengadilan Negeri, "dengan aplikasi ini bisa menyodorkan pertanyaan tanya jawab dari masyarakat sebanyak 10 pertanyaan, masih menemukan korupsi atau tidak di Pengadilan Negeri Ternate karena digalakan dengan bebas pungli,npenyuapan, gratifikasi, apalagi korupsi, karena sedang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi serta meleyani," terangnya.

Untuk aplikasi E-Cord, memudahkan masyarakat mengajukan gugatan secara elektronik tanpa harus datang ke Pengadilan, efeknya dengan biaya yang murah dan tidak mempersulit masyarakat untuk melakukan pengurusan karena semua akan dikirim melalui emailnya baik dari pangilan maupun berkasnya hingga bisa memperpangkas biaya perkara. Selama ini masyarakat taunya kalau perkara di pengadilan biayanya besar namun sudah ada standar biaya tapi dengan adanya E-Cord ini akan lebih murah lagi," tambah M Pandji seraya menyebut, untuk aplikasi Sistem Manejemen Anti Penguapan (SMAP) sudah diterapkan sejak pertengahan bulan lalu.

Dia berharap, dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pengurusan lebih efektif, efesien dan tingkat pungli akan lebih rendah "karena masyarakat bisa di awasi oleh masyarakat sendiri dengan artian semua pelayanan secara terbuka tidak tertutup sehingga bisa meningkatkan prafaransi profesionalisme dan akuntabilitas semuanya bisa di pertanggung jawabkan," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT