Home / Indomalut / Ternate

Lima ASN di Pemkot Ternate Akan Dipecat Tidak Terhormat

14 Februari 2018
Junus Yau

TERNATE, OT- Berlakunya Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka sebanyak lima orang pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), akan diberhentikan secara tidak terhormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Kota Ternate, Junus Yau kepada wartawan mengatakan, sebanyak lima ASN di Pemkot Ternate yang akan dipecat.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah yakni, sudah meminta salinan putusan ke Pengadilan Negeri Ternate sejak Senin lalu, karena hal-hal yang bersifat administrasi harus kita siapkan,” jelasnya.

Kata dia, kelima ASN akan secepatnya diproses jika sudah ada salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Ternate. “Langkah ikhtiar yang kita sudah lakukan adalah menyurat ke masing-masing SKPD untuk menahan gaji  mereka,” ujarnya.

Bahkan, kata Junus, kelima ASN ini tidak bisa proses kenaikan pangkat karena di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) kelima orang itu sudah diblokir secara otomatis, sehingga tidak bisa lagi naik pangkat dan meminta pensiun dini pun tdak bisa.

“Jadi tinggal menunggu waktu saja untuk diproses, dan penahanan gaji mereka mulai 1 Maret.  Prinsipnya, semua kita sudah lakukan tinggal menunggu amar putusan,” ungkapnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT