Home / Indomalut / Ternate

Kemenag Kota Ternate Segera Atur Volume Pengeras Suara di Masjid

03 September 2018

TERNATE,  OT  - Meskipun masih ada kontroversi terkait keputusan Kementerian Agama tentang pengaturan pengeras suara di masjid,  Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), tetap memjalankan keputusan tersebut.

Kepala Kemenag Kota Ternate, Adam Ma'aruf kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya akan mengatur pengeras suara di masjid, karena dalam regulasi telah diatur. "Yang berhungungan dengan orang lain tentu saja harus diatur," jelasnya.

Namun, kata Adam, di Kota Ternate tidak begitu bermasalah karena mayoritas masyarakat islam, sehingga tidak menjadi kendala. Bahkan adzan pun menguntungkan terhadap orang lain untuk bisa menjadikan tanda untuk bangun pagi dan bisa menentukan waktu istrhat.

"Untuk masyarakat di Kota Ternate tidak ada persoalan terhadap pengeras volume suara adzan, lain hal dengan daerah lain namun dalam sisi aturan penting untuk ibadah, karena pasti ada hubungan terhadap orang lain, maka tentu perlu aturan hingga masyarakat merasa ada pelindungan dalam pelaksanaan ibadah.

"Yang perlu ada pengaturan ada dua hal, yakni penentuan waktu adzan bersamaan dan volume pengeras paling tidak perlu bagus serta baik sehingga ini merupakan ikhtiar kedepan untuk bisa berkomitmen dengan pemerintah daerah dan stakeholder guna mengatur sebaik baiknya," katanya.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT