Home / Indomalut / Ternate

Kawasan Landmark Bakal Diperdakan

Asyikin : Saat Ini Kita Tengah Revisi Perda PPKD
22 Mei 2018
Kabag Hukum, Asyikin

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Bagian Hukum Setda Kota Ternate, tengah melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PPKD) yang termasuk didalamnya kawasan Landmark dan kekayaan daerah lainnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Asyikin, Selasa (22/5/2018), mengaku, Perda untuk Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah, saat ini yang menjadi titik fokus adalah kawasan Landmark dan sejumlah kekayaan lain yang belum memiliki Perda.

Kata dia, Perda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah, yang tengah digodok di tingkat Pemerintah, difokuskan pada kawasan Landmark dan kekayaan daerah yang ada di Ternate dan belum dimanfaatakan.

Khusus untuk pengelolaan Landmark, kata dia, masuk dalam revisi Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah. "Karena sistem penghitungan dari instansi terkait seperti BP2RD dan PUPR sistemnya seperti apa dikembalikan ke instansi terkait," ujar Asyikin seraya menyebut, Perda tersebut direvisi kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali)

"Untuk pengaturan Perwalinya nanti direvisi dulu baru dilanjut dengan aturan Perwali karena saat ini masih dalam tahapan pembahasan," pungkas Kabag Hukum, Asyikin.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT