Home / Indomalut / Ternate

Ini Persyaratan Pemberkasan CPNS Kota Ternate Yang Dinyatakan Lulus Pada Seleksi CPNS Tahun 2018

Junus : Batas Waktu Pemberkasan Tanggal 18 Januari 2019
02 Januari 2019
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Yunus Yau

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menetapkan, pemberkasan bagi peserta seleksi CPNS tahun 2018, akan ditutup pada tanggal 18 Januari mendatang.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Junus Yau menegaskan, jika peserta CPNS  yang sudah dinyatakan lulus namun tidak memasukan berkas hingga melewati tanggal 18 Januari, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com Junus mengatakan, jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan ada peserta yang belum memasukan berkas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, "bukan hanya gugur, peserta harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, karena sebelumnya sudah ada perjanjian," ujar Junus belum lama ini.

Kata dia, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, wajib memasukan berkas seperti surat lamaran disertai dengan tandatangan dengan meterai Rp, 6000, ijazah asli, transkip nilai yang sudah teregalisir sebanyak dua rangkap, salinan e-KTP, KK, Ijazah SD sampai SMA masing-masing dua rangkap, serta salinan akreditas dari Perguruan Tinggi (PT).

"Setelah berkas dikumpulkan baru diajukan  ke BKN, setelah ada rekomendasi dari BKN, baru dikeluarkan SK oleh Wali Kota untuk penempatan para peserta yang lulus," tuturnya.

Dia menambahkan, saat penempatan, peserta yang sudah dinyatakan lulus belum bisa mengajukan pindah. "Jadi selama belum mengabdi selama 10 tahun tidak bisa minta pindah, kalau belum capai 10 tahun lalu minta pindah, peserta akan diberhentikan. Semoga peserta bisa menaati segala aturan yang berlaku," pungkas kepala BKSDM Kota Ternate, Yunus Yau. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT