Home / Indomalut / Sofifi

Rencana Audit Anggaran Bawaslu dan KPU, Anggota DPRD Malut Nilai Tindakan Kepala Inspektorat Menyalahi Aturan

24 Juli 2018
Surat Inspektorat Beredar Digrup Wa Deprov Malut

SOFIFI,OT- Rencana Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk mengaudit anggaran hibah Bawaslu dan KPU, dinilai menyalahi aturan.

Rencana audit itu berdasarkan surat  tugas Inspektur provinsi Malut nomor, 863/Insp-P/MU/2018 yang ditandatangani oleh Inspektur Bambang Hermawan.

"Saya minta agar sekda Muabdin agar menegur kepala Inspektorat, karena ingin melakukan audit di dana hibah Polda, Korem, KPU dan Bawaslu," ujar anggota DPRD Malut, Nofino Lobiua pada saat paripurna penyampaian fraksi, Selasa (24/7/2018).

Kata dia, tidak ada alasan Inspektorat melakukan audit bagi lembaga yang menerima hibah dana Pilkada, karena apapun masalah ada BPK RI yang mempunyai kewajiban. Apalagi, tahapan tersebut belum selesai untuk dilakukan pemeriksaan keuangan.

"Masuk akal dimana, yang perlu dilakukan Inspektorat audit internal dan harus fokus di utang Pemprov jadi temuan BKP RI sen8lai Rp500 miliar lebih, bukan menambah masalah dengan pihak lain,"jelasnya.

Ia menambahkan, tahapan Pilgub sudah selesai, jadi mohon jangan ada lagi cara-cara kotor untuk menodai demokrasi yang berjalan cukup baik. "Stop, jangan lagi para pejabat di lingkup Pemprov bohongi gubernur Abdul Gani Kasuba," tegas politisi partai Golkar.

Sementara sekda Malut, Muabdin Hi Rajab saat dikonfirmasi menyampaikan, apa yang dilakukan oleh kepala Inspektorat untuk audit APBD, mempunyai hak, apalagi ini berkaitan APBD dengan tujuan tertentu.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT