Home / Indomalut / Sofifi

DPRD Malut Setujui Penyerahan Aset Eks Sail Morotai Ke Pemkab Morotai

03 November 2018
Paripurna DPRD provinsi Maluku Utara

SOFIFI , OT - DPRD provinsi Maluku Utara, Sabtu (3/11/2018) sore tadi, melakukan rapat paripurna persetujuan hibah aset daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Penyerahan aset tersebut berdasarkan surat gubernur Malut, nomor 032/251/G tertanggal 20 Februari 2018, kepada DPRD dengan perihal surat tentang permintaan persetujuan prinsip atas hiba aset eks sail Morotai. Dengan total nilai Rp 20 miliar lebih.

Wakil ketua DPRD Ishak Naser menyampaikan, yang meminta penghapusan aset adalah gubernur, yang memutuskan kadaluarsa majelis TPGR, dan itu ada bukti dokumen lengkap.

Lanjut dia, dasar gubernur mengajukan penghapusan, sebab aset dinilai sudah kedaluwarsa, karena ini bukan kemauan DPRD untuk mengajukan  penghapusan.

Dijelaskan, penghapusan sandaran UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 65 kewajiban bendahara, pegawai negeri, bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa, jika dalam  waktu lima tahun sejak diketahui kerugian negara atau 8 tahun terjadi kerugian tidak dilakukan ganti rugi terhadap bersangkutan.

"Yang terjadi tahun 2000 atau temuan 2012 baik BKP dan Inspektorat tidak dilakukan ganti rugi menurut UU nomor 1 tahun 2004, sehingga DPRD menyetujui penghapusan dengan dasar permintaan gubernur,"katanya.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT