Home / Indomalut / Sofifi

Datangakan Duo Anggrek, Pemda Tikep Abaikan Edaran Gubernur Terkait Larangan Laksanakan Hiburan di Malam Tahun Baru

Wawali: Agenda Konser Sudah Diagendakan Lebih Dulu Dari Edaran Gubernur
31 Desember 2018
Duo Anggrek (foto_net)

SOFIFI, OT -  Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), mengabaikan imbauan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdlu Gani Kasuba, terkait dengan larangan melaksanakan hiburan di malam tahun baru.

Buktinya, Pemda Tikep akan merayakan malam tahun baru dengan melaksanakan konser artis ibu kota, yakni Duo Anggrek Devay dan Putri di Sofifi.

"Jadi saya perlu sampaikan, malam nanti Pemkot Tikep akan turunkan artis dangdut Dou Anggrek datang dan menghibur masyarakat Kota Tidore yang lebih khusus empat kecamatan,"ujar Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Senen, Senin (31/12/2018) usai makan bersama dengan masyarakat.

Kata dia, kedatangan artis dua anggrek tidak secara kebetulan sudah dirancang sejauh hari. Dan instruksi gubernur baru keluar sejak Senin kemarin. "Kami tidak bisa batalkan, karena instruksi gubernur keluar terlambat sehingga konser menghibur masyarakat tetap jalan,"kayanya.

Muhammad menjelaskan,  konser malam tahun baru, bagian dari Pemkot ingin memberitahukan keberhasilan selama tahun 2018, dan akan diumumkan ke publik agar masyarakat juga mengetahui.

"Sebelum konser pak wali dan saya akan mengumumkan keberhasilan selama satu tahun anggaran, dan masyarakat juga wajib mengetahui,"katanya.

Sementara surat edaran gubernur Nomor : 300/1764/G yang ditujukan kepada bupati/wali kota, pimpinan OPD dan pimpinan instansi vertical tertanggal 28 Desember 2018 yaitu:

1. Kepada semua eleman masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta pora, musik yang hingar-bingar, membakar petasan/kembang api dan meniup terompet. 

2. Kepada seluruh pemilik hotel dan tempat hiburan, agar membatasi diri untuk tidak melakukan acara pesta malam pergantian tahun.

3. Agar seluruh elemen masyarakat hendaknya merayakan malam pergantian tahun dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah, SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melalui pelaksanaan ibadah dan acara ritual keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya, baik di tempat-tempat ibadah, tanah lapang maupun di rumah/kediaman masing-masing. (al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT