Home / Kabar Saruma

Pemkab Halsel Targetkan Capaian 100 Persen Imunisasi Campak Rubella

11 Agustus 2018
Pencanangan imunisasi Campak Rubella di Kabupaten Halsel

Labuha - Penyakit Rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran pernafasan. Penyakit ini tidak memiliki obat hanya dapat dicegah melalui vaksin Measles Rubella (MR).

Imunisasi campak dan rubella merupakan pemberian vaksin yang sangat penting untuk dilakukan kepada bayi dan anak-anak agar memiliki kekebalan tubuh terhadap penyakit yang dapat menimbulkan kecacatan maupun kematian.

Menyadari pentingnya imunisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),melalui Dinas Kesehatan Halsel melakukan pencanangan imunisasi Campak Rubella di Kabupaten Halsel,yang digelar di SD Negeri 80 Halsel,  di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan, yang resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Halsel,  Bahrain Kasuba. Pada Sabtu Kemarin, ditanggal 4 Agustus 2018.

Kegiatan ini dihadiri Dandim 1509 Labuha, Pimpinan SKPD, yang mewakili Kepala Kantor Kementrian Agama, Dokter Spesialis Anak RSUD Labuha dr.Rifadin, Para Kepala Puskesmas, Camat, Kepala Desa, Dewan Guru, Orang Tua Murid serta Masyarakat Desa Kupal. 

Bupati Kabupaten Halsel, Bahrain Kasuba dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah menargetkan pencapaian 100 persen Imunisasi Campak Rubella di Kabupaten Halsel.Pencapaian ini lebih tinggi dari standar pencapaian secara nasional, yang hanya sebesar 95 persen saja.

Setelah pencanangan ini, lanjut Bahrain, dirinya akan melakukan road show ke seluruh desa untuk memastikan pelaksanaan imunisasi campak dan rubella telah 100 persen dijalankan.

"Imunisasi campak dan rubella wajib hukumnya dengan segala resiko kita harus laksanakan, yang secara nasional targetnya 95 persen hanya Halmahera Selatan yang memberanikan diri untuk mencapai 100 persen karena kegiatan ini sangat penting", ungkapnya

Orang nomor satu di Halsel ini berharap, kepada seluruh pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat serta petugas kesehatan untuk dapat berkomitmen menyukseskan imunisasi campak dan rubella. Ia juga meminta kepada Dinas kesehatan untuk melakukan imunisasi di setiap rumah tanpa harus menunggu di kantor.

"Mari kita Sukseskan Imunisasi Campak dan Rubella ini," kata Bahrain. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Nurlaela Muhammad selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) imunisasi campak dan rubella menyampaikan bahwa, pelaksanaan imunisasi hukumnya wajib bagi siswa-siswi. 

"Para orang tua agar mengizinkan anaknya untuk diimunisasi",pintanya

Dirinya juga mengajak, kepada seluruh ketua-ketua dan anggota Tim Penggerak PKK kecamatan dan desa untuk membantu tim kesehatan maupun sekolah agar memberikan informasi tentang bahaya campak dan rubella, sehingga anak-anak  bisa mendapatkan pelayanan imunisasi campak dan rubella.

"Anak umur 9 bulan sampai 15 tahun dapat diimunisasi 100 persen sehingga tidak terkena virus campak dan rubella sehingga program ini dapat berjalan dengan baik, serta masyarakat bisa berpartisipasi mensukseskan kegiatan imunisasi campak dan rubella ini,"harap Nurlaela. 

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Radjak selaku Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk eliminasi campak dan pengendalian rubella pada tahun 2020.

Olahnya itu, pihaknya akan memberikan support atau dukungan kepada masyarakat dan petugas Puskesmas serta petugas kesehatan lainnya dalam melakukan kampanye imunisasi yang akan berlangsung pada Bulan Agustus dan September.

Lanjutnya, pencanangan imunisasi ini sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat kecamatan dan desa, selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Halmahera Selatan sesui dengan perintah Bupati Halsel. 

"Untuk tingkat kecamatan sudah mencanangkan lebih awal pada 1 Augustus kemarin, karena kita mempunyai target lebih besar dari semua kabupaten/kota yaitu sekitar 70.000 anak yang akan di imunisasi, pada bulan Agustus ini akan diselesaikan imunisasi di sekolah dan pada bulan September sasarannya Posyandu dan Paud", tandasnya

Kadis Kesehatan Halsel ini juga berharap, dengan dibentuknya tim kajian imunisasi MR Kabupaten Halmahera Selatan, virus campak dan rubella dapat di identifikasi, karena campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk, bersin, dengan gejala demam tinggi, bercak, kemerahan pada kulit disertai batuk atau pilek, juga akan sangat berbahaya jika disertai komplikasi diare, infeksi selaput otak serta dapat menyebabkan kematian.

Perlu diketahui juga, kegiatan kampanye imunisasi MR ini dilaksanakan dalam 2 fase, yaitu fase pertama pada Bulan Agustus sampai September tahun 2017, diseluruh Pulau Jawa dan dinyatakan sudah selesai, sedangkan fase kedua dari Bulan Agustus sampai September tahun 2018 di seluruh Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara dan Papua", tambahnya

Terkait dengan imunisasi campak dan rubella, dr. Rifadin selaku Dokter Spesialis Anak RSUD Labuha sekaligus ketua Kejadian Ikutan Imunisasi (KIPI) menjelaskan, imunisasi campak dan rubella merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus berbahaya yang bisa mengakibatkan kecacatan jika tidak segera diatasi.

"Sebaliknya, anak yang telah diimunisasi campak dan rubella, akan memiliki kekebalan tubuh,"jelanya

Adapun kaitannya dengan halal dan haramnya vaksin imunisasi ini, dr. Rifadin mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin imunisasi campak dan rubella halal untuk digunakan, hanya saja sertifikasi halal yang belum dikeluarkan, namun tidak berarti vaksin imunisasi campak dan rubella itu haram.

Pencanangan ini ditandai dengan,  pelepasan balon imunisasi campak dan rubella oleh Bupati Halsel, dilanjutkan dengan peninjauan langsung pelaksanaan imunisasi MR secara simbolis terhadap siswa-siswi SD 80 Halsel.

Kemudian penandatanganan dukungan kampanye MR tahun 2018 oleh Bupati Halsel, Ketua Pokja, Dandim 1509 Labuha dan Pimpinan SKPD.(LS)


Reporter: Lensa Saruma

BERITA TERKAIT